TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dihajar, Sopir Bus Alami Mati Otak Usai Tolak Penumpang Tanpa Masker

Penumpang wajib pakai masker saat memakai transportasi umum

Petugas kesehatan sedang protes di Nice, Prancis, untuk mendesak pemerintah meningkatkan upah dan investasi pada rumah sakit umum pada 30 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Eric Gaillard

Jakarta, IDN Times - Seorang sopir bus di Prancis dinyatakan dalam kondisi mati otak (brain-dead) pada Senin 6 Juli 2020, karena dihajar oleh lima orang yang kini telah menjadi tersangka.

Dilansir AFP, sopir bus bernama Philippe Monguillot yang berusia 59 tahun itu awalnya menolak seorang calon penumpang yang tidak memakai masker, sehari sebelumnya.

Padahal, Pemerintah Prancis sejak Juni lalu sudah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pemakaian masker di ruang publik, termasuk ketika memakai transportasi umum.

The Local France melaporkan, siapa pun yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai denda sebesar Rp2,2 juta. Sampai kini, ada lebih dari 208.000 kasus COVID-19 dan 30.000 kematian di Prancis akibat virus mematikan itu.

Baca Juga: [UPDATE] Dalam 24 Jam, Kasus COVID-19 di Dunia Bertambah 234.525 

1. Sopir malang tersebut dihajar berkali-kali dan luka serius di bagian kepala

Presiden Prancis Emmnuel Macron mengunjungi laboratorium pembuat vaksin Sanofi Pasteur di Marcy-l'Etoile, Prancis, pada 16 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Gonzalo Fuentes

Selain menolak masuk satu orang tersebut, Monguillot juga meminta tiga penumpang lainnya yang sudah berada di dalam bus untuk keluar sebab mereka tidak memakai masker.

Pada saat yang sama, ia berusaha memeriksa tiket milik satu penumpang yang juga tanpa mengenakan masker.

Kemudian, keempat penumpang itu berulangkali menghajar Monguillot yang mengakibatkan dia menderita luka serius di bagian kepala. Ia tak sadarkan diri ketika sampai di rumah sakit.

Beberapa jam kemudian, dokter yang merawatnya menyatakan ayah tiga anak itu mengalami mati otak.

2. Empat orang dijadikan tersangka, termasuk dua yang digugat dengan pasal percobaan pembunuhan

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Pada Rabu 8 Juli 2020, jaksa di Prancis menuntut dua laki-laki dengan pasal percobaan pembunuhan terhadap Monguillot. Dua lainnya dituntut dengan pasal membiarkan seseorang dalam bahaya. Lalu, satu orang digugat dengan pasal menyembunyikan tersangka.

Empat penumpang itu melarikan diri setelah menghajar Monguillot, lalu bersembunyi di tempat tinggal milik salah satu dari mereka. Menurut informasi yang diungkap kantor kejaksaan, dua tersangka percobaan pembunuhan berusia antara 22 hingga 23 tahun dan masing-masing memiliki catatan pelanggaran di kepolisian.

Asisten Jaksa Marc Mariee menyebut insiden itu sebagai serangan "yang sangat penuh kekerasan", saat membeberkan detail tentang apa yang terjadi pada Monguillot.

"Ada hinaan dan kemudian dorongan. Sopir itu didorong keluar dari bus. Dua orang lalu menendang dan meninju bagian atas tubuhnya, termasuk kepalanya," tutur Mariee.

Baca Juga: Fakta-Fakta WNA Prancis Lecehkan 305 Anak, Bermula Diimingi Jadi Model

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya