Fakta-Fakta WNA Prancis Lecehkan 305 Anak, Bermula Diimingi Jadi Model

Pelaku juga memvideokan aksi bejatnya

Jakarta, IDN Times - Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelecehan anak di bawah umur, yang dilakulan seorang Warga Negara Asing asal Prancis bernama Francois Abello Camille alias Frans. Tidak main-main, 305 anak sudah menjadi korban Frans.

"Untuk korban sebanyak 305 anak, ini bisa dikatakan anak di bawah umur 18 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).

Lantas sejak kapan Frans melakukan aksinya? Berikut fakta-fakta selengkapnya yang dirangkum IDN Times.

Baca Juga: 305 Anak di Jakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh WNA Prancis

1. Frans melancarkan aksinya sejak 2019 dan berpindah-pindah hotel

Fakta-Fakta WNA Prancis Lecehkan 305 Anak, Bermula Diimingi Jadi ModelKonferensi pers kasus pemerkosaan 305 anak di bawah umur (Dok. IDN Times/Humas Polda Metro Jaya)

Nana mengatakan, 305 anak itu dilecehkan sejak tahun 2019. Di mana pada Desember 2019 hingga Februari 2020 aksinya dilakukan di Hotel Olympic Jakarta Barat, pada Februari hingga April 2020 di Hotel Luminor Jakarta Barat, dan April hingga Juni 2020 di Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat.

Berdasarkan data dari Imigrasi, pria 65 tahun ini beberapa kali masuk ke Indonesia sejak tahun 2015. Sejak usia 60 tahun, Frans sudah tidak memiliki pekerjaan.

"Selama ini yang bersangkutan sebagai turis. Selama 3 bulan terakhir sejak masa pandemik COVID-19, yang bersangkutan berada di Indonesia berpindah-pindah hotel. Yang bersangkutan memang visanya habis dengan alasan COVID-19," jelas Nana.

2. Ditangkap di kamar hotel saat tengah bersama dua anak perempuan

Fakta-Fakta WNA Prancis Lecehkan 305 Anak, Bermula Diimingi Jadi ModelIlustrasi Trafficking (IDN Times/Mardya Shakti)

Nana mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya mendatangi Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat. Namun, Nana tak menjelaskan lebih detail kapan pria itu ditangkap.

"Pada kamar (hotel) tersebut penyidik mendapatkan WNA (Frans) dalam kondisi setengah telanjang dan dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ungkap Nana.

Dari situlah, lanjut Nana, pihaknya mengetahui bahwa Frans mencabuli korbannya dengan kedok fotografi. Mereka dibujuk dengan menawarkan imbalan berupa uang Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

"Operandi tersangka berjalan-jalan di mana ada kerumunan anak-anak. Mereka diiming-imingi jadi foto model di kamar yang bersangkutan, dan anak tersebut difoto telanjang kemudian disetubuhi oleh tersangka," ucap Nana.

"Istilahnya Child Sex Groomer. Para korban yang merupakan anak jalanan didandani atau di makeup terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul," sambungnya.

3. Frans juga memvideokan aksi bejatnya

Fakta-Fakta WNA Prancis Lecehkan 305 Anak, Bermula Diimingi Jadi ModelKonferensi pers kasus pemerkosaan 305 anak di bawah umur (Dok. IDN Times/Humas Polda Metro Jaya)

Jenderal bintang dua itu menuturkan, jika korban tidak menuruti perintahnya, mereka akan dipukul, ditampar hingga ditendang. Bahkan saat menjalankan aksi bejatnya, Frans mendokumentasikannya lewat video.

"Video ada di laptop dalam bentuk film. Ada kamera tersembunyi disimpan di kamar tersebut," tuturnya.

Dari 305 korban, polisi baru bisa mengidentifikasi 17 orang. Mereka rata-rata berusia 13-16 tahun. Ketika penyidik men-tracing data, Frans tidak kooperatif. Alhasil, polisi bekerja sama dengan Siber Mabes Polri untuk membuka isi laptop pelaku.

"Diperoleh data ada 305 video mesum dengan anak di bawah umur dan dilakukan oleh pelaku. Barang bukti lain ada enam memory card, ada 20 kondom, dua alat bantu seks atau vibrator, dan paspor yang bersangkutan," kata Nana.

4. Pelaku terancam pidana penjara mati dan hukuman kebiri

Fakta-Fakta WNA Prancis Lecehkan 305 Anak, Bermula Diimingi Jadi ModelKapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Ketiga, pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

"(Kelima) Tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar mantan Kapolda NTB ini.

Baca Juga: Kasus Asusila 305 Anak oleh WN Prancis,  Keluarga Korban Segera Lapor 

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya