Donald Trump Batal Dipecat Setelah Dinyatakan Tak Bersalah oleh Senat
DPR memakzulkan Trump pada Desember lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Washington DC, IDN Times - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan tidak bersalah oleh Senat, sehingga tetap menjabat hingga hasil Pilpres 2020 diumumkan. Hasil keputusan ini disampaikan pada Rabu (5/2).
Dikutip dari BBC, berdasarkan voting, sebanyak 52 anggota Senat menilai, Trump tidak melakukan dua pelanggaran yang dituduhkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember lalu. Sedangkan, 48 lainnya menyatakan setuju memecat Trump.
Baca Juga: Ini Alasan Donald Trump Resmi Dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat
1. DPR menganggap Trump terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan
Trump resmi dimakzulkan DPR pada 18 Desember 2019. Ketua DPR Nancy Pelosi, yang memimpin sidang pemakzulan mengesahkan, Trump terbukti kuat layak dimakzulkan. Ada dua tuduhan terhadap Trump, dan keduanya disetujui suara mayoritas yang didominasi Partai Demokrat.
Tudingan pertama, Trump telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Ia dianggap melanggar sumpah karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden untuk menekan Ukraina, demi kepentingan pribadinya dalam Pemilu 2020.
Baca Juga: 5 Hal Ini Perlu Diketahui Non-Warga Amerika soal Pemakzulan Trump