TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Donald Trump Dilarang Blokir Siapapun di Twitter

Akun Twitternya dikategorikan sebagai bukan milik pribadi, melainkan seorang presiden.

twitter.com/realDonaldTrump

Washington DC, IDN Times - Untuk ukuran seorang presiden, Donald Trump sangat aktif menggunakan Twitter—dalam hal ini akun pribadinya yaitu @realDonaldTrump. Namun, sebuah pengadilan distrik di New York menyatakan ia dilarang menggunakan sebagai warganet biasa untuk memblokir akun tertentu yang tak disukainya.

Baca juga: Trump Ancam Rusia Lewat Twitter soal Suriah, Ini Balasan Kremlin

1. Akun Trump dikategorikan sebagai milik presiden, bukan individu biasa

twitter.com/realDonaldTrump

Sebuah lembaga bernama Knight Amendment Institute dari Columbia University mewakili tujuh penggugat. Dilansir dari The Guardian, ketujuhnya merupakan orang-orang yang pernah diblokir oleh Trump di Twitter.

Hakim pengadilan distrik New York, Naomi Reice Buchwald, dalam putusannya menyebutkan: "Presiden menunjukkan akun @realDonaldTrump sebagai akun presidensial dan bukannya sebuah akun personal serta, lebih penting lagi, menggunakannya untuk mengambil tindakan yang hanya bisa diambil oleh sang presiden sebagai seorang presiden."

2. Hakim menegaskan tak ada pejabat publik yang berada di atas hukum

ANTARA FOTO/REUTERS/Jim Bourg

Daripada harus memblokir, Buchwald menilai Trump bisa saja tidak mempedulikan akun-akun yang membuatnya marah. Keputusan Buchwald dianggap sudah tepat karena seorang presiden negara demokratis tidak sewajarnya memblokir orang-orang yang mengkritiknya.

"Tak boleh ada pejabat pemerintah yang berada di atas hukum dan sebab semua pejabat pemerintah wajib mengikuti aturan ketika pihak yudisial menyebutkan apa aturannya, kita harus berasumsi bahwa presiden dan [direktur digital Dan] Scavino akan membuka blokir yang kami nyatakan tidak konstitusional," tegasnya.

Baca juga: Pernyataan Konyol Trump, dari 'Rocket Man' hingga 'Shithole Countries'

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya