Gara-Gara COVID-19, Penumpang Gugat Kapal Grand Princess Rp14 Miliar
Grand Princess dianggap abai dalam merespons COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
San Francisco, IDN Times - Pasangan penumpang kapal pesiar Grand Princess asal Florida, Amerika Serikat, mengajukan gugatan dengan tuduhan manajemen sangat abai dalam merespons kasus virus corona baru atau COVID-19. Dilaporkan Miami Herald, gugatan resmi masuk ke Pengadilan Distrik California di Los Angeles pada Senin (9/3).
Ronald dan Eva Weissberger, nama pasangan tersebut, hingga kini masih berada di atas kapal yang sedang bersandar di Oakland, California, setelah ditolak oleh San Francisco pada minggu lalu. Penolakan terjadi karena satu penumpang Grand Princess meninggal akibat COVID-19. Sejauh ini diketahui ada 19 kru dan dua penumpang yang terinfeksi.
Baca Juga: 3.500 Penumpang Kapal Pesiar Grand Princess Menanti Hasil Tes COVID-19
1. Mereka merasa Grand Princess menutupi kasus COVID-19
Debi Chalik, putri Ronald dan Eva yang juga menjadi pengacara keduanya, mengatakan orangtuanya mengikuti pesiar sejak 21 Februari dengan tujuan Hawaii. Mereka, dan 3.500 penumpang di atas kapal, tidak tahu bahwa ada yang seseorang yang terinfeksi COVID-19 hingga kemudian meninggal. Ronald dan Eva menuding Grand Princess sudah tahu situasi sebenarnya pada 20 Februari.
"Jika mereka (Grand Princess) memberitahu orangtua saya dan semua yang ada di kapal, mereka akan turun besok harinya. Justru mereka tak tahu apa pun," kata Chalik. Baru pada Rabu (5/3) kapten kapal mengumumkan semua penumpang harus dikarantina di dalam kamar. Keesokan harinya, lewat surat yang diselipkan lewat pintu kamar, Grand Princess baru mengungkap alasannya adalah ada kasus COVID-19.
Baca Juga: 3.500 Penumpang Grand Princess Tertahan di Kapal, 21 Positif COVID-19