TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-Gara COVID-19, Penumpang Gugat Kapal Grand Princess Rp14 Miliar

Grand Princess dianggap abai dalam merespons COVID-19

Kapal pesiar Grand Princess membawa penumpang yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 terlihat di Laut Pasifik di luar San Francisco, California, Amerika Serikat, pada 7 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Stephen Lam

San Francisco, IDN Times - Pasangan penumpang kapal pesiar Grand Princess asal Florida, Amerika Serikat, mengajukan gugatan dengan tuduhan manajemen sangat abai dalam merespons kasus virus corona baru atau COVID-19. Dilaporkan Miami Herald, gugatan resmi masuk ke Pengadilan Distrik California di Los Angeles pada Senin (9/3).

Ronald dan Eva Weissberger, nama pasangan tersebut, hingga kini masih berada di atas kapal yang sedang bersandar di Oakland, California, setelah ditolak oleh San Francisco pada minggu lalu. Penolakan terjadi karena satu penumpang Grand Princess meninggal akibat COVID-19. Sejauh ini diketahui ada 19 kru dan dua penumpang yang terinfeksi.

Baca Juga: 3.500 Penumpang Kapal Pesiar Grand Princess Menanti Hasil Tes COVID-19

1. Mereka merasa Grand Princess menutupi kasus COVID-19

Kapal pesiar Grand Princess membawa penumpang yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 terlihat di Laut Pasifik di luar San Francisco, California, Amerika Serikat, pada 7 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Stephen Lam

Debi Chalik, putri Ronald dan Eva yang juga menjadi pengacara keduanya, mengatakan orangtuanya mengikuti pesiar sejak 21 Februari dengan tujuan Hawaii. Mereka, dan 3.500 penumpang di atas kapal, tidak tahu bahwa ada yang seseorang yang terinfeksi COVID-19 hingga kemudian meninggal. Ronald dan Eva menuding Grand Princess sudah tahu situasi sebenarnya pada 20 Februari.

"Jika mereka (Grand Princess) memberitahu orangtua saya dan semua yang ada di kapal, mereka akan turun besok harinya. Justru mereka tak tahu apa pun," kata Chalik. Baru pada Rabu (5/3) kapten kapal mengumumkan semua penumpang harus dikarantina di dalam kamar. Keesokan harinya, lewat surat yang diselipkan lewat pintu kamar, Grand Princess baru mengungkap alasannya adalah ada kasus COVID-19.

2. Pihak penggugat mengaku trauma dan takut

Kapal pesiar Grand Princess membawa penumpang yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 terlihat di Laut Pasifik di luar San Francisco, California, Amerika Serikat, pada 7 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Stephen Lam

Dikutip CNN, dalam surat gugatan Ronald dan Eva mengatakan bahwa seandainya mereka diberi tahu, mereka akan berhenti di Honolulu pada 26 Februari dan bukannya mengikuti perjalanan kembali ke California. Keduanya pun mengaku berada dalam risiko cedera fisik yang sebenarnya, menderita kelelahan emosional serta merasa trauma karena takut terinfeksi COVID-19.

Menurut keduanya, Grand Princess seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan dini apalagi setelah kapal pesiar Diamond Princess, yang dioperasikan oleh perusahaan yang sama, mendapati ada penyebaran wabah COVID-19 di atas kapal pada Februari. Sebanyak lebih dari 700 penumpang dan kru kapal yang dikarantina di Pelabuhan Yokohama, Jepang, terinfeksi. Sedangkan enam lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: 3.500 Penumpang Grand Princess Tertahan di Kapal, 21 Positif COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya