Ibu Penjual Anak ke Pedofil Dihukum 12,5 Tahun Penjara
Ia menjualnya lewat internet kepada 6 laki-laki.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Freiburg, IDN Times - Seorang ibu dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara oleh pengadilan Jerman karena menjual putranya sendiri melalui internet. Selain si ibu, ayah angkat dari anak malang itu juga turut dijatuhi hukuman penjara 12 tahun serta penahanan preventif yang berarti ia harus berada di balik jeruji seumur hidup.
1. Pasangan tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual selama lebih dari dua tahun
Seperti dilaporkan media Jerman, The Local, hukuman dijatuhkan pada Selasa (7/8) setelah melalui proses persidangan beberapa waktu. Kasus yang menggemparkan Jerman tersebut melibatkan pasangan yang terlibat dalam 60 kasus kekerasan seksual dan prostitusi paksa.
Si ibu dan pasangannya memerkosa yang diidentifikasi dengan nama Berrin T. dan Christian L. melakukan kekerasan dan melecehkan si anak laki-laki berusia 10 tahun tersebut selama lebih dari dua tahun. Bahkan, pengadilan juga membuktikan bahwa keduanya membagikan foto-foto perlakuan menjijikkan itu ke internet.
Baca Juga: Demi Dapat Foto Bugil Korbannya, Pedofil Ini Nyamar Jadi Perempuan
Baca Juga: WN Jepang Terlibat Kasus Pedofilia di Jaksel, Polisi Surati Kedutaan