TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu Penjual Anak ke Pedofil Dihukum 12,5 Tahun Penjara

Ia menjualnya lewat internet kepada 6 laki-laki.

unsplash.com/Rachael Crowe

Freiburg, IDN Times - Seorang ibu dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara oleh pengadilan Jerman karena menjual putranya sendiri melalui internet. Selain si ibu, ayah angkat dari anak malang itu juga turut dijatuhi hukuman penjara 12 tahun serta penahanan preventif yang berarti ia harus berada di balik jeruji seumur hidup.

1. Pasangan tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual selama lebih dari dua tahun

DPA via thelocal.de

Seperti dilaporkan media Jerman, The Local, hukuman dijatuhkan pada Selasa (7/8) setelah melalui proses persidangan beberapa waktu. Kasus yang menggemparkan Jerman tersebut melibatkan pasangan yang terlibat dalam 60 kasus kekerasan seksual dan prostitusi paksa.

Si ibu dan pasangannya memerkosa yang diidentifikasi dengan nama Berrin T. dan Christian L. melakukan kekerasan dan melecehkan si anak laki-laki berusia 10 tahun tersebut selama lebih dari dua tahun. Bahkan, pengadilan juga membuktikan bahwa keduanya membagikan foto-foto perlakuan menjijikkan itu ke internet.

Baca Juga: Demi Dapat Foto Bugil Korbannya, Pedofil Ini Nyamar Jadi Perempuan

2. Enam laki-laki dinyatakan bersalah karena membeli anak itu lewat internet

unsplash.com/Rachael Crowe

Selain pasangan itu, hakim juga menyatakan ada enam laki-laki lainnya yang bersalah. Mereka membayar sejumlah uang kepada pasangan tersebut untuk melakukan kekerasan seksual kepada si anak. Dikutip dari The Guardian, mereka termasuk satu warga negara Spanyol, Swiss dan tiga orang Jerman.

Mereka disebut membayar hingga Rp167 juta. Hakim menjatuhkan hukuman penjara antara delapan hingga 10 tahun kepada mereka. Sementara itu, ibu dan pasangannya itu wajib membayar Rp712juta kepada si anak sebagai ganti rugi atas kekerasan yang telah mereka lakukan.

Baca Juga: WN Jepang Terlibat Kasus Pedofilia di Jaksel, Polisi Surati Kedutaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya