TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Agung Israel Mendakwa Netanyahu untuk Kasus Korupsi

Ia dituduh menyuap taipan media agar diberitakan positif

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadiri sebuah pertemuan di Yerusalem pada 18 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Sebastian Scheiner/Pool via REUTERS

Tel Aviv, IDN Times - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, resmi didakwa oleh Jaksa Agung untuk serangkaian kasus korupsi. Seperti dilaporkan Al Jazeera, politisi 70 tahun tersebut digugat oleh Avichai Mandelblit karena diduga telah melakukan penyuapan, penipuan serta penyelewengan kekuasaan pada Kamis (21/11).

Jaksa Agung Israel menuduh Netanyahu memberikan atau menawarkan sesuatu yang menguntungkan kepada para taipan media. Sebagai gantinya, mereka akan menyajikan pemberitaan yang positif terkait dirinya atau mempersembahkan hadiah bernilai ratusan ribu dolar.

Baca Juga: Pemilu Israel: Netanyahu Kembali jadi Perdana Menteri

1. Dakwaan itu diprediksi akan semakin menggoyang posisi Netanyahu

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadiri pertemuan di Yerusalem, pada 18 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Sebastian Scheiner/Pool via REUTERS

Pemimpin partai sayap kanan Likud itu sendiri berhasil menjadi orang nomor satu terlama dalam sejarah politik Israel. Hanya saja, dalam beberapa bulan terakhir, posisinya tidak begitu menentu meski mampu kembali memimpin.

Rivalnya, Benny Gantz, mengatakan pada Rabu (20/11) bahwa Netanyahu tidak bisa membentuk pemerintahan, sehingga parlemen harus melakukannya. Jika upaya ini gagal dalam tiga minggu berikutnya, maka akan ada Pemilu lagi. Menurut survei Israel Democracy Institute pada Oktober, hampir separuh pemilih sayap kanan setuju dengan pendapat Gantz.

"Kita secara konsisten melihat bahwa mayoritas publik, sekitar dua pertiga, tidak berpikir seorang Perdana Menteri bisa menjabat dan pada saat bersamaan mencoba membersihkan namanya di pengadilan," kata Yohanan Plesner, Presiden Israel Democracy Institute, kepada The New York Times.

2. Undang-undang Israel tak menegaskan apakah Netanyahu harus mundur

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menghadiri sebuah pertemuan di Yerusalem pada 18 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Sebastian Scheiner/Pool via REUTERS

Sementara itu, oposisi diperkirakan segera memberikan petisi kepada Kejaksaan Agung untuk memaksa Netanyahu mundur sebagai Perdana Menteri. Ini masih menjadi perdebatan sebab meski hukum Israel mewajibkan menteri untuk meninggalkan jabatan saat mendapat dakwaan, tapi tidak ada yang menyebut Perdana Menteri harus melakukannya.

Begitu juga dengan sikap Presiden Israel, Reuven Rivlin, yang masih abu-abu antara mengizinkan seorang terdakwa untuk melanjutkan kepemimpinan atau tidak. Netanyahu sendiri menjadi Perdana Menteri Israel pertama yang didakwa oleh Jaksa Agung saat masih menjabat.

Baca Juga: Netanyahu Berjanji Aneksasi Tepi Barat Jika Menang Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya