TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Menolak Isolasi Mandiri, Australia Ancam Denda Warga Rp52 Juta!

Denda wajib dibayarkan di tempat ditemukannya pelanggaran

Polisi di Melbourne, Australia, berbicara dengan warga pada 23 Juli 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Sandra Sanders

Jakarta, IDN Times - Dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir, pemerintah negara bagian Victoria di Australia memutuskan mengeluarkan kebijakan lebih ketat. Berada pada pembatasan tahap ketiga, pemerintah mewajibkan warga untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Seperti dilaporkan ABC News Australia, bagi yang melanggar aturan tersebut akan diancam denda sebesar Rp52 juta. Jumlah tersebut tidak bisa dicicil atau ditunda, melainkan harus dibayarkan di tempat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Australia Gelontorkan Rp35 Miliar untuk Indonesia Tangani COVID-19

1. Ibu kota Melbourne berada di pembatasan tahap tertinggi

Polisi di Melbourne, Australia, berbicara dengan warga pada 23 Juli 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Sandra Sanders

Pada Selasa 4 Agustus 2020, otoritas kesehatan di Victoria mengonfirmasi ada 439 kasus COVID-19 baru. Sejak 24 jam sebelumnya, ada 11 orang meninggal dunia.

Secara keseluruhan, Victoria berada pada pembatasan tahap ketiga. Sementara ibu kota yaitu Melbourne ada di tahap keempat yang merupakan level tertinggi. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku sampai 13 September.

Premier Victoria Daniel Andrews mengatakan, isolasi berlaku bagi semua warga kecuali para petugas medis. Orang-orang boleh keluar rumah hanya jika mereka ingin berbelanja kebutuhan dasar, bekerja, berolahraga dan mengurus orang sakit.

Jika memungkinkan, perusahaan wajib mengizinkan karyawan untuk bekerja dari rumah. Sedangkan untuk membuat aturan itu berjalan, pemerintah menilai perlu ada sanksi dalam jumlah besar sehingga warga akan berpikir ulang jika ingin melanggar.

2. Pemerintah meminta semua warga patuh

Tes COVID-19 di Sydney, Australia, pada 16 Juli 2020. ANTARA FOTO/Image/Bianca De Marchi via REUTERS

Lebih lanjut, Andrews mengatakan bahwa kepatuhan warga itu berdampak penting bagi semua pihak agar tidak tertular virus. Oleh sebab itu, isolasi mandiri penting untuk dilakukan.

"Jika Anda diharuskan berada di rumah tapi malah tidak, maka Anda menghadapi prospek denda sampai Rp52 juta," ujarnya, seperti dikutip ABC News Australia.

"Jika Anda mengulangi pelanggaran, apabila ada perilaku egois seperti, misalnya, pergi bekerja saat Anda tertular virus, maka ada jalur alternatif dan itu adalah, tentu saja, membawa Anda ke pengadilan di mana hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Anda adalah denda sebesar Rp209 juta," tambahnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Australia Libatkan Militer untuk Atur Warga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya