Jika Menolak Isolasi Mandiri, Australia Ancam Denda Warga Rp52 Juta!
Denda wajib dibayarkan di tempat ditemukannya pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir, pemerintah negara bagian Victoria di Australia memutuskan mengeluarkan kebijakan lebih ketat. Berada pada pembatasan tahap ketiga, pemerintah mewajibkan warga untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Seperti dilaporkan ABC News Australia, bagi yang melanggar aturan tersebut akan diancam denda sebesar Rp52 juta. Jumlah tersebut tidak bisa dicicil atau ditunda, melainkan harus dibayarkan di tempat terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: Australia Gelontorkan Rp35 Miliar untuk Indonesia Tangani COVID-19
1. Ibu kota Melbourne berada di pembatasan tahap tertinggi
Pada Selasa 4 Agustus 2020, otoritas kesehatan di Victoria mengonfirmasi ada 439 kasus COVID-19 baru. Sejak 24 jam sebelumnya, ada 11 orang meninggal dunia.
Secara keseluruhan, Victoria berada pada pembatasan tahap ketiga. Sementara ibu kota yaitu Melbourne ada di tahap keempat yang merupakan level tertinggi. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku sampai 13 September.
Premier Victoria Daniel Andrews mengatakan, isolasi berlaku bagi semua warga kecuali para petugas medis. Orang-orang boleh keluar rumah hanya jika mereka ingin berbelanja kebutuhan dasar, bekerja, berolahraga dan mengurus orang sakit.
Jika memungkinkan, perusahaan wajib mengizinkan karyawan untuk bekerja dari rumah. Sedangkan untuk membuat aturan itu berjalan, pemerintah menilai perlu ada sanksi dalam jumlah besar sehingga warga akan berpikir ulang jika ingin melanggar.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Australia Libatkan Militer untuk Atur Warga