TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahkamah Pidana Internasional Usut Kejahatan Kemanusiaan di Myanmar

PBB melaporkan soal kebrutalan militer kepada warga Rohingya

ANTARA FOTO/REUTERS/Denis Balibouse

Jenewa, IDN Times - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) membuka penyelidikan awal terhadap dugaan adanya kejahatan kemanusiaan oleh otoritas Myanmar terhadap warga Rohingya di Rakhine, Myanmar. Keputusan ini menyusul adanya laporan yang dipublikasikan Dewan HAM PBB tentang kebrutalan militer Myanmar sejak September 2017.

Baca Juga: Soal Rohingya, Sekjen PBB Minta Militer Myanmar Bertanggung Jawab

1. Status penyelidikan awal bisa berubah menjadi investigasi resmi

AFP/Ye Aung Thu

Melalui situs resmi Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda yang merupakan salah satu jaksa di lembaga itu menegaskan pihaknya akan membuka penyelidikan awal terkait kemungkinan adanya praktik serta kebijakan Myanmar yang berujung pada "deportasi" warga Rohingya ke Bangladesh.

"Dalam konteks ini, penyelidikan mungkin akan mempertimbangkan sejumlah tudingan tentang kekerasan yang berakibat pada pengusiran paksa terhadap warga Rohingya, termasuk pengabaian hak-hak dasar, pembunuhan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, perusakan serta penjarahan," tulis Bensouda.

2. Persoalan yurisdiksi bisa ditangani sebab Bangladesh adalah anggota Mahkamah Pidana Internasional

AFP/Dibyangshu Sarkar

Bensouda juga menggarisbawahi tentang yurisdiksi lembaganya yang menjadi sorotan banyak pihak. Ia menegaskan bahwa Myanmar memang bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional, tapi Bangladesh menandatangani Statuta Roma. 

Dengan begini, penyelidikan awal tetap bisa dilakukan mengingat ada sekitar 700.000 warga Rohingya yang terpaksa mengungsi di Bangladesh menyusul masuknya militer ke Rakhine pada 2017. Bensouda menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah nasional dalam menjalankan penyelidikan tersebut.

Ia pun menginformasikan bahwa "penyelidikan awal bukanlah investigasi resmi melainkan sebuah proses mendalami informasi yang tersedia agar bisa mengambil sikap untuk menentukan apakah ada dasar yang cukup guna melanjutkannya ke tingkat investigasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Statuta Roma".

3. Dewan HAM PBB menyebut para petinggi militer Myanmar seharusnya dihukum atas kejahatan kemanusiaan

ANTARA FOTO/REUTERS/Denis Balibouse

Sesaat sebelum Mahkamah Pidana Internasional merilis pernyataan terkait penyelidikan awal itu, Dewan HAM PBB terlebih dulu mempublikasikan temuan investigator di lapangan soal kebrutalan militer Myanmar terhadap warga Rohingya.

"Aku tak pernah dihadapkan pada kejahatan sekeji dan pada skala seperti ini," kata Ketua Dewan HAM PBB, Marzuki Darusman. Laporan setebal lebih dari 400 halaman itu berisi temuan tim pencari fakta yang menyimpulkan bahwa militer Myanmar "melakukan kejahatan paling berat di bawah hukum internasional".

Beberapa di antara kejahatan itu dipaparkan cukup detil dalam laporan. Misalnya, tim pencari fakta mengutip pengakuan sejumlah perempuan Rohingya yang diikat tangan atau rambutnya di pohon, kemudian diperkosa. 

Pengakuan lainnya datang dari anak-anak yang ingin melarikan diri saat rumah mereka dibakar, tapi militer Myanmar memaksa mereka tetap tinggal di dalam. Bahkan ada juga yang mengatakan mereka meletakkan ranjau darat di sepanjang rute melarikan diri menuju Bangladesh.

Dari laporan itu, Dewan HAM PBB menuntut agar para pemimpin militer Myanmar, termasuk Panglima Jenderal Min Aung Hlaing dihukum atas tuduhan genosida, kejahatan melawan kemanusiaan serta kejahatan perang. 

Baca Juga: PBB Tuding Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Warga Rohingya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya