TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemimpin Jemaah Tablig di India Dikenai Pasal Pembunuhan

27 WNI positif COVID-19 usai hadiri di acara Jemaah Tablig

Petugas memasang spanduk bertuliskan zona merah COVID-19 di Srinagar, India, pada 14 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Ismail

New Delhi, IDN Times - Kepolisian New Delhi menjatuhkan tuduhan pembunuhan patut dicela terhadap Maulana Muhammad Saad Khandalvi yang merupakan pemimpin Jemaah Tablig di ibu kota India tersebut. Dalam pasal yang dipakai oleh polisi, tindak pidana yang dituduhkan kepada Saad disebut tidak setara dengan pembunuhan berencana.

India Today melaporkan Unit Kriminal Kepolisian Delhi masih belum menentukan apakah akan menangkap Saad. Sebelumnya, ia hanya dituding melanggar aturan terkait penanganan virus corona dengan tetap menggelar acara keagamaan yang diklaim pemerintah dihadiri oleh lebih dari 8.000 orang dari berbagai negara.

Sampai kini, India melaporkan sebanyak 12.456 kasus COVID-19 dan 423 kematian.

Baca Juga: Tablig saat Lockdown Dituding Jadi Pusat Penyebaran COVID-19 di India

1. Jemaah Tablig disebut sebagai klaster penyebaran virus corona di Indonesia

Warga mengantri mendapatkan makanan gratis yang disediakan pemerintah saat lockdown untuk memperlambat penyebaran virus corona di New Delhi, India, pada 14 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui

Seperti dilaporkan Reuters, Jemaah Tablig merupakan salah satu organisasi Islam Sunni terbesar di dunia dengan pengikut yang berada di lebih dari 80 negara. Pada 13 hingga 15 Maret lalu, Saad memimpin perkumpulan keagamaan tersebut. 

Pemerintah India mengatakan Jemaah Tablig adalah klaster virus corona sebab sepertiga dari hampir 3.000 kasus COVID-19 pada awal April berasal dari peserta kegiatan tersebut atau yang kemudian melakukan kontak dengan mereka. 

Markas Jemaah Tablig sendiri sudah ditutup dan ribuan pengikut dari Indonesia, Bangladesh maupun Malaysia dibawa ke fasilitas isolasi. Saad pun mengaku dirinya menjalani isolasi mandiri usai kegiatan itu. KBRI di India sendiri mengungkap ada 667 WNI yang menjadi anggota di mana 27 di antaranya dinyatakan positif COVID-19.

2. Saad terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Penampungan tuna wisma saat lockdown nasional selama 21 hari untuk menekan laju penularan virus corona di Howrah, pinggiran Kolkata, India, pada 3 April 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri

Salah seorang anggota kepolisian mengatakan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dalam Undang-undang Pidana yang membuat Saad terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun. Tuduhan itu dikatakan berbeda dengan pembunuhan berencana karena ada kemungkinan aksi Saad dilakukan secara tidak sengaja.

Juru bicara Jemaah Tablig Mujeeb-ur Rehman menolak mengomentari situasi ini dengan mengaku dirinya belum menerima kabar resmi terkait tudingan yang dijatuhkan kepada pemimpinnya.

Sementara itu, pengurus organisasi mengatakan pihaknya menampung para pengikut Jemaah Tablig dari sejumlah lokasi yang terjebak di Delhi karena pemerintah tiba-tiba memberlakukan lockdown selama 21 hari sejak pertengahan Maret.

Baca Juga: Kemlu: 27 WNI Jemaah Tablig di India Terpapar Virus Corona 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya