TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Departemen Kehakiman AS Tak Lagi Bela Donald Trump dalam Kasusnya

Departemen kehakiman sudah kekurangan bukti

Donald Trump (instagram.com/realdonaldtrump)

Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman AS mengatakan mereka tidak akan lagi membela pernyataan menghina mantan presiden Donald Trump kepada E Jean Carrol pada 2019. Hal itu disampaikan pada Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, Departemen Kehakiman pernah mengatakan bahwa apa yang dikatakan Trump merupakan bagian dari tugas resminya sebagai presiden.

Carrol telah memenangkan ganti rugi sebesar 5 juta dolar dalam persidangan yang menuduh Trump melakukan pelecehan seksual pada 1990 dan pencemaran nama baik setelah dia meninggalkan Gedung Putih pada Januari 2021.

Kasus yang menimpa Trump ini sekarang sedang berada pada tahap banding. Apabila hakim akhirnya menemukan bukti bahwa komentar sebelumnya adalah bagian dari tugas resmi Trump sebagai presiden, besar kemungkinan kasus ini akan dibatalkan.

Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Kasus yang Menjerat Donald Trump 

Baca Juga: Donald Trump Resmi Ditahan! 

1. Departemen kehakiman mengatakan mereka sudah kekurangan bukti

Pengacara Departemen Kehakiman mengirimkan surat kepada pengacara Trump dan Carroll. Dia mengatakan Departemen Kehakiman kekurangan bukti yang memadai untuk menyimpulkan apakah mantan presiden AS tersebut bertindak dalam lingkup pekerjaan atau tidak.

Pada awalnya, Departemen Kehakiman di bawah pemerintahan Trump dan Biden mengatakan tindakan Trump tersebut merupakan bagian dari lingkup tugasnya sebagai seorang presiden. Tetapi, melihat perkembangan kasusnya sekarang, Departemen Kehakiman mengatakan posisinya sudah berubah.

“Dari posisi Trump, putusan hakim dan tuduhan baru yang sudah dibuat, Departemen Kehakiman memutuskan bahwa tidak ada lagi dasar yang cukup untuk menyimpulkan apakah mantan presiden Trump memiliki keinginan dan motivasi untuk melayani Pemerintah Amerika Serikat,” tulis pengacara, dikutip dari CNN.

2. Pengacara Carroll sambut baik keputusan Departemen Kehakiman

Roberta Kaplan selaku pengacara dari Carroll menyambut baik keputusan yang sudah dibuat oleh Departemen Kehakiman AS.

“Kami berterima kasih bahwa Departemen Kehakiman sudah mempertimbangkan kembali posisinya.” ungkap Kaplan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari NBC News.

“Kami selalu percaya bahwa Donald Trump membuat pernyataan fitnah tentang klien kami pada Juni 2019 karena permusuhan pribadi, niat buruk, dan dendam. Yang dilakukan bukanlah sebagai Presiden Amerika Serikat,” lanjutnya.

Baca Juga: Donald Trump Diadili Besok Atas Puluhan Kasus

Verified Writer

Sanggar Sukma

Mahasiswi

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya