Donald Trump Resmi Ditahan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan dugaan pemalsuan catatan bisnisnya di Pengadilan Pidana Manhattan, New York, sore hari waktu setempat.
Dilansir dari CNN, Rabu (5/4/2023), Trump menyerahkan diri dan ditahan pada hari yang sama sebelum diadili.
Jaksa menuding bahwa Trump berusaha merusak integritas Pemilu 2016 melalui penyuapan kepada bintang film porno, Stormy Daniels.
Daniels juga mengaku pernah menjadi simpanan Trump, yang langsung dibantah keras oleh Trump.
Baca Juga: Donald Trump Diadili Besok Atas Puluhan Kasus
1. Ditangkap sebelum menyerahkan diri
Penahanan Trump terjadi setelah ia menyerahkan diri ke pengadilan.
Meski demikian, Trump dilaporkan tidak diborgol. Setelah sampai, Trump terlihat di sejumlah berita televisi sedang berjalan melewati lorong ke ruang sidang.
Ketika dakwaan dimulai, para media diminta untuk keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Eks Presiden AS Donald Trump Didakwa atas 30 Kasus Penipuan
2. Membayar jaksa selama Pilpres 2016
Selain itu, tuduhan dilayangkan juga terhadap Trump soal penyuapan kepada jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, selama Pilpres 2016.
Trump menyangkal semua tuduhan jaksa dan menyatakan dirinya tidak bersalah.
Dengan diadilinya Trump, dia merupakan eks penguni Gedung Putih pertama yang harus berhadapan dengan kasus pidana.
Baca Juga: YouTube Pulihkan Akun Donald Trump, Video Perdana Diunggah
3. Diperkirakan akan bebas jaminan
Meski demikian, Trump bakal diperkirakan bisa bebas dengan jaminan dan kembali ke rumahnya di Florida.
Tim pengacaranya menjamin, Selasa malam waktu setempat, Trump juga akan menggelar konferensi pers di rumahnya di Mar-a-Lago.
Baca Juga: Gegara Kebijakan Donald Trump, Seribu Anak Terpisah dari Keluarganya