TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktivis Joshua Wong Ditangkap Lagi karena Langgar UU Anti-Masker

Aktivis Hong Kong itu terancam hukuman penjara lima tahun

Calon yang didiskualifikasi dan aktivis pro-demokrasi Joshua Wong berbicara kepada media setelah memberikan suara dalam pemilhan dewan distrik di Hong Kong pada 24 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Laurel Chor

Jakarta, IDN Times - Aktivis millennial yang menjadi ikon perjuangan Hong Kong, Joshua Wong, sempat ditangkap oleh polisi pada Kamis (24/9/2020). Wong ditangkap dengan alasan telah melanggar aturan perkumpulan yang digelar pada 5 Oktober 2019 lalu. Informasi ini disampaikan aktivis berusia 23 tahun itu melalui akun media sosialnya hari ini. 

"Polisi menyampaikan ia telah melanggar UU Anti-Masker," demikian cuit Wong. 

UU itu diberlakukan sejak 4 Oktober 2019 lalu dengan tujuan membantu polisi mengenali demonstran pro demokrasi. Mereka dituding oleh polisi Hong Kong melakukan tindak kejahatan. UU tersebut kini tengah digugat di pengadilan. 

Tangkapan layar cuitan Joshua Wong saat ditangkap polisi Hong Kong (www.twitter.com/@joshuawongfc)

Menurut Wong, penangkapan terhadap dirinya meski singkat, menambah panjang daftar aktivis yang ditangkap sejak UU Keamanan Hong Kong disahkan. Stasiun berita Al Jazeera pada Kamis (24/9/2020) menyebutkan, Wong sempat ditahan di kantor polisi selama tiga jam lalu dibebaskan. 

Namun, Wong mengatakan, pembebasannya dari kantor polisi bukanlah suatu momen yang harus dirayakan. Sebab, ia merasa sudah lama ditarget oleh Pemerintah Hong Kong. 

Sebelumnya, Wong sempat ditangkap oleh polisi Hong Kong pada 30 Agustus 2019. Pada Mei 2019, Wong juga ditangkap dengan alasan terlibat dalam aksi unjuk rasa pada 2014. 

Berapa lama ancaman hukuman yang dihadapi oleh Joshua Wong karena dianggap melanggar UU Anti-Masker?

Baca Juga: Aktivis Pro-Demokrasi Joshua Wong Ditangkap Polisi Hong Kong

1. Joshua Wong terancam hukuman lima tahun penjara

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Melalui akun Twitternya, Joshua Wong mengatakan, kasusnya akan di sidang mulai 30 September 2020. Ia terancam hukuman bui 5 tahun dan satu tahun karena melanggar UU Anti-Masker.

Sementara, ketika dikonfirmasi, polisi Hong Kong membenarkan mereka telah menahan dua pria berusia 23 tahun dan 74 tahun hari ini. Keduanya ditahan karena ikut terlibat dalam perkumpulan ilegal pada 2019 lalu.

UU tersebut kini tengah digugat di pengadilan. Sebab, di satu sisi, Pemerintah Hong Kong mewajibkan warga menggunakan masker untuk mencegah meluasnya pandemik COVID-19. 

2. UU Anti-Masker dinilai melanggar hukum internasional

Demonstran pro demokrasi Hong Kong menggunakan masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu)

Organisasi Amnesty International mengenali pria kedua yang ditangkap oleh polisi Hong Kong hari ini. Ia adalah Koo Sze-yiu. Manajer program Amnesty InternationaI di Hong Kong, Lam Cho Ming, mengecam penangkapan Wong dan Sze-yiu. 

"UU yang melarang penggunaan masker melanggar aturan hukum internasional dan harus dibatalkan. Aturan itu digunakan sebagai alasan untuk menahan kelompok oposisi," ungkap Lam. 

Wong telah berulang kali berkunjung ke AS. Ia sempat memohon kepada senat di Washington DC untuk mendukung pergerakan demokrasi di Hong Kong dan mencegah agar kota bisnis dunia itu tidak dikuasai oleh Tiongkok.

Kunjungannya ke AS membuat Pemerintah Tiongkok geram. Wong kemudian dilabeli oleh Beijing sebagai perpanjangan tangan kekuasaan asing. 

Baca Juga: Joshua Wong dan Agnes Chow Ting Bebas dengan Jaminan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya