Dituduh Selundupkan Kargo, Nakhoda WNI Jadi Tahanan Kota di Thailand
Capt Sugeng Wahyono terancam hukuman bui 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang nakhoda kapal tanker minyak asal Indonesia, Capt Sugeng Wahyono terancam hukuman bui 10 tahun di Thailand atas tuduhan telah melanggar aturan kepabeanan. Ia dan 21 ABK lainnya asal Indonesia ditahan sejak 8 Januari 2019 ketika tengah melakukan bongkar muatan di Pelabuhan Pak Nam, Ranong, Thailand.
Menurut keterangan dari PT Brotojoyo Maritime, pemilik kapal tanker MT Celosia, proses pengadilan sudah dimulai sejak 4 Februari 2020 lalu. Sugeng didakwa telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan di antaranya tanpa hak telah membawa kapal bermuatan cairan kimia sebesar 680 ton masuk ke wilayah perairan Thailand, membawa orang asing berupa 21 ABK MT Celosia, mempekerjakan orang asing di kapal yang disandarkan di Pelabuhan Ranong, membiarkan atau mengizinkan pekerja setempat naik ke kapal dan membongkar muatan kapal tanpa izin dari otoritas setempat.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha memastikan sejak awal kasus itu bergulir Sugeng dan 21 ABK asal Indonesia telah diberikan perlindungan hukum. Bagaimana proses hukum kasus MT Celosia berjalan?
Baca Juga: Polisi Thailand Ciduk Seorang WNI Gegara Diduga Jual Senjata Ilegal
1. Capt Sugeng Wahyono tinggal di hotel selama menjadi tahanan kota
Direktur PT Brotojoyo Maritime, Siana A. Surya mengatakan Capt Sugeng membantah semua tuduhan, termasuk menyelundupkan cairan berbahaya seperti yang dialamatkan oleh otoritas Thailand. Ia menjelaskan kapal tanker MT Celosio dikontrak oleh Petronas. Perusahaan minyak asal Malaysia itu membawa minyak pelumas untuk pengeboran dari Negeri Jiran ke terminal umum di Ranong, Thailand pada Januari 2019. Penerima dan pemilik kargo yang tertulis di dalam Bill of Lading (B/L) adalah Schlumberger.
MT Celosia tiba dan sandar di Pelabuhan Ranong pada 8 Januari 2019 sekitar pukul 22:00 WIB. Manajer cabang Schlumberger, kata Siana, datang pada sekitar tengah malam di hari yang sama. Mereka mendatangkan 20 truk tanki untuk mengambil kargo.
Keesokan harinya sekitar pukul 10:00 waktu setempat, saat proses bongkar muat baru 13 tanki, pihak bea cukai Thailand tiba-tiba datang ke atas kapal untuk menghentikan segala kegiatan.
Otoritas Thailand kemudian melakukan pemeriksaan ke kapten kapal, agen dan 13 sopir truk menjadi subjek investigasi. Kemudian, mereka dijadikan tersangka dalam memfasilitasi penyelundupan dan penyelundupan.
Semula, otoritas Thailand tidak menjadikan perusahaan minyak Schlumberger sebagai tersangka. Namun, usai diprotes oleh PT Brotojoyo Maritime, perusahaan minyak asal Amerika Serikat itu juga menjadi tersangka.
Kapal MT Celosia akhirnya tak lagi ditahan oleh otoritas berwenang pada 20 Juli 2019 lalu. Begitu pula 21 ABK asal Indonesia. Namun, Capt Sugeng masih harus menjalani proses peradilan.
Baca Juga: Ratusan WNI yang Terjebak Lockdown di Thailand Dipulangkan Pemerintah