Dubes Jenkins: WNI Tak Dilarang Masuk Inggris Tapi Harus Ikut Prosedur
Semua warga asing harus menjalani isolasi mandiri 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Duta Besar Kerajaan Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins mengatakan, tidak ada larangan masuk bagi warga negara Indonesia ke negaranya selama pandemik COVID-19.
Namun, untuk bisa memperoleh visa, WNI harus mengikuti prosedur yang ada termasuk usai menunjukkan hasil tes PCR-RT melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ketika tiba di Inggris.
"WNI masih bisa masuk ke Inggris. Seperti warga dari negara lain, mereka harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, tetapi memang betul ada pembatasan yang diberlakukan oleh beberapa negara dalam rangka mencegah pandemik," ungkap Jenkins ketika berbincang dengan IDN Times melalui Instagram di program Ambassador's Talk, Rabu 16 September 2020.
Dubes yang mulai bertugas di Indonesia sejak Juli 2019 itu, juga menyebut pelajar asal Indonesia masih bisa melanjutkan studinya langsung di Inggris. Jenkins mengatakan, beberapa kampus di Inggris ada yang sudah kembali melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring dan dikombinasikan dengan tatap muka.
"Tetapi, WNI yang masuk ke Inggris dengan visa pelajar pun tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum berinteraksi. Pengalaman yang akan mereka dapatkan saat belajar di Inggris tetap akan luar biasa, meskipun tengah menghadapi pandemik COVID-19," ujarnya lagi.
Apakah Pemerintah Inggris juga mengeluarkan visa bagi WNI yang ingin melancong atau memiliki urusan bisnis di negeri itu?
Baca Juga: UE Keluarkan Daftar Negara yang Warganya Diizinkan Masuk Saat Pandemik
1. Inggris denda Rp19 juta bagi pendatang yang melanggar aturan karantina mandiri
Di program itu, Dubes Jenkins juga mengatakan, Pemerintah Inggris tetap akan mengeluarkan visa bagi WNI meski dengan kewajiban harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun, jangan coba-coba melanggar aturan ini. Sebab, Pemerintah Inggris memberlakukan hukuman yang berat.
Stasiun berita BBC, 3 Juni 2020 melaporkan, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan denda senilai 1.000 Poundsterling atau setara Rp19 juta bila terbukti ada pendatang yang tak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, ketika menjejakkan kaki di Inggris.
Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan, bagi semua pendatang di Inggris juga wajib mengisi formulir berisi lokasi selama mereka melakukan isolasi mandiri. Bila formulir itu tak diisi, mereka akan dikenakan denda 100 Poundsterling atau setara Rp1,9 juta.
Petugas imigrasi bisa menolak memberikan akses masuk kepada pendatang asing yang tak bersedia mematuhi aturan tersebut. Mendagri Patel juga menjelaskan upaya deportasi akan menjadi jalan terakhir yang mereka tempuh.
"Kami tidak akan membiarkan sekelompok orang tertentu, membahayakan upaya pemulihan di dalam negeri yang sedang kami lakukan," ungkap Patel.
Di sisi lain, Pemerintah Inggris menyadari pendatang asing yang ingin melancong akan sulit, karena pembatasan diberlakukan di hampir semua area di Negeri Ratu Elizabeth itu.
Baca Juga: Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama Pandemik