TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Diraja Malaysia Akui Bantu Tangkap Buronan Joko Tjandra

Joko dipulangkan menggunakan paspor Indonesia

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Polisi Diraja Malaysia mengaku ikut membantu Polri menangkap buronan kelas kakap Joko S. Tjandra pada Kamis, 30 Juli 2020. Namun, mereka enggan menungkap bagaimana detail penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu. 

"Kami memang menangkapnya dan dia dikirim kembali (ke Indonesia). Itu saja," ungkap Wakil Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Deputi Irjen Pahlawan Mazlan bin Mansor saat jumpa pers di markas PDRM di area Petaling Jaya, Senin 3 Agustus 2020.

Ketika didesak kembali oleh media, Pahlawan tetap berkukuh tidak bersedia merinci bagaimana Joko yang diduga sudah lama bermukim di negara itu bisa tertangkap. 

"Saya tidak bisa memberikan detailnya. Apa pun itu, subjek (Joko) telah dikirim kembali ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya ungkap saat ini," tutur Pahlawan seperti dikutip dari ANTARA

Namun, fakta unik lainnya terungkap. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemilik Mulia Group itu dipulangkan dari Negeri Jiran dengan menggunakan paspor yang dikeluarkan oleh KBRI di Kuala Lumpur. Bukankah Joko sudah menjadi warga negara Papua Nugini?

Baca Juga: Joko Tjandra, Buron Licin yang Beraksi Lagi Usai 11 Tahun Menghilang 

Baca Juga: Paspor Papua Nugini Milik Djoko Tjandra Ternyata Belum Dicabut

1. Menkum HAM Yasonna sebut paspor yang diterbitkan KBRI hanya berlaku satu hari

Paspor Indonesia Joko Tjandra agar bisa dibawa pulang ke Jakarta (Instagram/com/yasonna.laoly)

Melalui akun Instagramnya, Yasonna Laoly menjelaskan, paspor Joko diterbitkan pada pekan lalu. Menurut Yasonna, paspor Indonesia yang diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur itu hanya berlaku selama satu hari yakni 30 Juli 2020. 

"Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementerian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dicabut hari Kamis tanggal 30 Juli kemarin," demikian ditulis Yasonna pada 1 Agustus 2020. 

Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari pihak Kemenkum HAM mengapa Joko dipulangkan dengan menggunakan SPLP. Sedangkan, ia juga mengantongi paspor Papua Nugini dengan nama Joe Chan. 

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon, Andriana Supandy. Ia menyebut, Joko memperoleh paspor PNG tahun 2012 dan hingga kini belum dicabut oleh otoritas setempat. 

"Di dalam paspor itu, JST mengubah namanya menjadi Joe Chan dan mengganti tanggal kelahiran dari sebelumnya tanggal 27 Agustus 1951 menjadi 27 September 1963. Pada bulan Januari 2018, diperoleh paspor baru lagi atas nama Joe Chan yang berlaku hingga tahun 2023," kata Andriana melalui pesan pendek kepada IDN Times, 13 Juli lalu. 

2. Yasonna yakin perpanjangan paspor Joko Tjandra tak menyalahi aturan hukum

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sedangkan, soal Joko yang bisa memperpanjang paspor agar bisa masuk kembali ke Indonesia, menurut Yasonna tak ada yang keliru dengan hal tersebut. Pihak Dirjen Imigrasi hanya memberikan layanan publik sesuai persyaratan, kendati Joko masih berstatus buron. 

Ia kembali menegaskan, paspor Joko bisa diperpanjang, karena di dalam sistem tidak ditemukan ada notifikasi bahwa pria 69 tahun itu dicari oleh otoritas Indonesia. Yasonna berkukuh nama Joko terhapus di dalam sistem red notice

"Waktu penerbitannya dia punya KTP, kartu keluarga, akta lahir, semua memenuhi syarat. Tidak ada dalam sistem bahwa dia dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Menteri dari PDI Perjuangan itu pada Senin, 3 Agustus 2020, di kantor Kemenkum HAM. 

Lagi pula kata Yasonna, petugas di kantor Imigrasi Jakarta Utara yang membantu memperpanjang paspor Joko, tidak lagi mengenali siapa itu Joko Tjandra. Menurut Yasonna, pihak Imigrasi malah akan disalahkan oleh publik lantaran tak memproses perpanjangan paspor Joko. 

"Apakah semua setiap orang ketika datang ke tempat pelayanan paspor lalu menduga kau salah, kau salah (berbuat kriminal). Kan gak begitu. Begitu kita tahu salah langsung kita cabut (paspor yang sudah diperpanjang), ternyata dia tidak menggunakan," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Gak Perlu Ribut Bila Ingin Buru Djoko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya