RI Larang Masuk Warga Asing yang Datang dari Inggris Mulai 22 Desember
Larangan masuk itu berlaku hingga 8 Januari 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Salah satunya, Indonesia melarang masuk warga asing yang datang dari Inggris mulai Selasa, 22 Desember 2020.
Mengutip addendum Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemik corona yang diteken oleh Kepala BNPB pada Selasa kemarin, warga asing yang datang dari Inggris itu tidak hanya dilarang masuk tetapi juga melakukan transit di tanah air. Larangan itu berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Pelaku perjalanan dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia," demikian isi surat edaran itu yang diteken oleh Letjen TNI Doni Monardo.
Hal itu untuk mencegah meluasnya mutasi baru virus corona masuk ke Indonesia. Sejauh ini, mutasi baru virus Sars-CoV-2 disebut 70 persen lebih mudah menular dibandingkan galur virus sebelumnya.
Di dalam SE itu juga diatur bagi WNI yang kembali dari Inggris tetap dibolehkan masuk ke tanah air. Namun, mereka harus menunjukkan surat keterangan tes usap yang negatif COVID-19 dalam kurun waktu 48 jam terakhir. "Surat keterangan itu juga dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," kata Doni.
Satgas COVID-19 juga mengatur bagi pelaku perjalanan dari wilayah Eropa dan Australia. Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi bagi mereka yang datang dari dua benua tersebut?
Baca Juga: Strain Baru COVID-19 Muncul, Dunia Tutup Penerbangan dari Inggris
1. Warga asing dan WNI yang datang dari Eropa dan Australia harus bawa surat negatif COVID-19 dua hari sebelum terbang ke RI
Di dalam surat edaran itu, juga disebutkan bagi warga asing dan WNI yang baru tiba dari Australia dan Eropa, maka wajib menunjukkan surat hasil negatif tes usap dua hari sebelum berangkat. Begitu tiba di Indonesia, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang berupa tes usap.
"Bila hasil tes dinyatakan negatif maka WNI akan melakukan karantina mandiri selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah," demikian isi surat tersebut.
Sementara, warga asing juga diwajibkan karantina mandiri selama lima hari di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah. Biayanya ditanggung oleh warga asing tersebut.
Di sisi lain, bagi diplomat asing, maka mereka juga wajib melakukan karantina mandiri di hotel selama lima hari dan biayanya ditanggung pribadi. Sedangkan, keluarganya diizinkan melakukan karantina mandiri selama lima hari di rumah dinas.
Usai karantina mandiri lima hari, maka akan dilakukan tes usap ulang. Bila hasilnya dinyatakan negatif, maka baik WNI dan warga asing diizinkan melanjutkan kembali perjalanan.
Editor’s picks
"Namun, bila dalam pemeriksaan ulang tes usap saat tiba, WNI dinyatakan positif COVID-19, maka mereka akan dibawa ke rumah sakit. Biayanya akan ditanggung oleh pemerintah," kata surat itu.
Sedangkan, perawatan bagi warga asing ditanggung biaya masing-masing.
Baca Juga: 76 Calon Jemaah Umrah RI Batal Terbang ke Saudi Hari Ini, Kenapa?