UU Keamanan Nasional Resmi Berlaku, Kenapa Warga Hong Kong Khawatir?
UU itu memberikan Tiongkok kuasa lebih terhadap Hong Kong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Tiongkok akhirnya resmi mengadopsi Undang-Undang Keamanan Nasional bagi Hong Kong pada Selasa (30/6). Namun, UU itu resmi berlaku pukul 23:00 waktu setempat kemarin malam, tepat satu jam sebelum peringatan ke-23 Hong Kong akhirnya diserahkan ke Tiongkok usai berada di bawah kekuasaan Inggris.
Namun, warga Hong Kong khawatir selepas UU tersebut resmi diberlakukan. Banyak pihak yang mengkritik ini akan menjadi akhir Hong Kong yang demokratis.
Padahal, selama ini UU tersebut sudah ditentang keras oleh anak muda di Hong Kong di bawah organisasi bernama Demosisto. Joshua Wong pelopor aksi protes terhadap pemberlakuan UU itu akhirnya memilih hengkang dari organisasi tersebut.
Apa sih sebenarnya isi dari UU Keamanan Nasional baru itu dan kenapa dianggap bisa membatasi kebebasan berpendapat warga?
Baca Juga: Tiongkok Sebut Demonstran Hong Kong sebagai Virus Politik
1. Warga di Hong Kong yang menyampaikan aspirasi pisah dari Tiongkok bisa diancam bui seumur hidup
Menurut laporan stasiun berita CNN, Beijing telah meminta agar Hong Kong meloloskan UU keamanan nasional di dalam negeri sejak tahun 1997 lalu, tepatnya ketika mantan wilayah jajahan Inggris tersebut diserahkan kembali ke Tiongkok. Tetapi, UU itu tidak pernah berhasil diloloskan karena dianggap tidak populer.
Menurut laporan stasiun berita BBC (30/6), Tiongkok berusaha bisa ikut mengendalikan Hong Kong. Tujuannya supaya Hong Kong memiliki dasar hukum untuk mengenakan sanksi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu.
Sesungguhnya, Hong Kong memiliki sistem hukum yang independen dan tak bisa dicampuri oleh Tiongkok. Tetapi pada (22/5) lalu, Tiongkok berinisiatif membahas UU itu di Kongres Nasional Rakyat (NPC). Kendati Hong Kong tak menerapkan aturan hukum yang sama, tetap ada jalur belakang bagi Beijing membuat UU yang dapat diberlakukan di sana.
Di awal-awal pengesahan UU, Tiongkok masih menyembunyikan isi aturan yang terdiri dari 66 pasal. Di dalam UU Keamanan Nasional itu, maka perbuatan yang dapat dikenai sanksi yaitu:
- menuntut pemisahan dari Tiongkok
- merendahkan kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat
- menggunakan tindak kekerasan atau mengintimidasi orang lain
- berkomplot dengan pasukan asing atau di luar Hong Kong
Menurut pihak-pihak yang tak setuju dengan isi UU tersebut, aturan itu secara efektif menutup peluang untuk melakukan aksi protes dan menyampaikan kebebasan berpendapat. Tiongkok mengklaim ingin memulihkan stabilitas Hong Kong.
Baca Juga: Pemimpin Hong Kong Perintahkan Pejabat Pemerintah Tak Pakai Masker