TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Keamanan Nasional Resmi Berlaku, Kenapa Warga Hong Kong Khawatir?

UU itu memberikan Tiongkok kuasa lebih terhadap Hong Kong

(Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam tengah berpidato di kantor PBB di Swiss) ANTARA FOTO/REUTERS/Denis Balibouse

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Tiongkok akhirnya resmi mengadopsi Undang-Undang Keamanan Nasional bagi Hong Kong pada Selasa (30/6). Namun, UU itu resmi berlaku pukul 23:00 waktu setempat kemarin malam, tepat satu jam sebelum peringatan ke-23 Hong Kong akhirnya diserahkan ke Tiongkok usai berada di bawah kekuasaan Inggris. 

Namun, warga Hong Kong khawatir selepas UU tersebut resmi diberlakukan. Banyak pihak yang mengkritik ini akan menjadi akhir Hong Kong yang demokratis. 

Padahal, selama ini UU tersebut sudah ditentang keras oleh anak muda di Hong Kong di bawah organisasi bernama Demosisto. Joshua Wong pelopor aksi protes terhadap pemberlakuan UU itu akhirnya memilih hengkang dari organisasi tersebut. 

Apa sih sebenarnya isi dari UU Keamanan Nasional baru itu dan kenapa dianggap bisa membatasi kebebasan berpendapat warga?

Baca Juga: Tiongkok Sebut Demonstran Hong Kong sebagai Virus Politik

1. Warga di Hong Kong yang menyampaikan aspirasi pisah dari Tiongkok bisa diancam bui seumur hidup

Pengunjuk rasa mengangkat tangan mereka, mewakili lima permintaan dari gerakan anti-pemerintah, saat pawai Hari Hak Asasi Manusia, diselenggarakan oleh Front Hak Asasi Manusia Sipil, di Hong Kong, pada 8 Desember 2019. NTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter

Menurut laporan stasiun berita CNN, Beijing telah meminta agar Hong Kong meloloskan UU keamanan nasional di dalam negeri sejak tahun 1997 lalu, tepatnya ketika mantan wilayah jajahan Inggris tersebut diserahkan kembali ke Tiongkok. Tetapi, UU itu tidak pernah berhasil diloloskan karena dianggap tidak populer.

Menurut laporan stasiun berita BBC (30/6), Tiongkok berusaha bisa ikut mengendalikan Hong Kong. Tujuannya supaya Hong Kong memiliki dasar hukum untuk mengenakan sanksi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu. 

Sesungguhnya, Hong Kong memiliki sistem hukum yang independen dan tak bisa dicampuri oleh Tiongkok. Tetapi pada (22/5) lalu, Tiongkok berinisiatif membahas UU itu di Kongres Nasional Rakyat (NPC). Kendati Hong Kong tak menerapkan aturan hukum yang sama, tetap ada jalur belakang bagi Beijing membuat UU yang dapat diberlakukan di sana. 

Di awal-awal pengesahan UU, Tiongkok masih menyembunyikan isi aturan yang terdiri dari 66 pasal. Di dalam UU Keamanan Nasional itu, maka perbuatan yang dapat dikenai sanksi yaitu:

  • menuntut pemisahan dari Tiongkok
  • merendahkan kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat
  • menggunakan tindak kekerasan atau mengintimidasi orang lain
  • berkomplot dengan pasukan asing atau di luar Hong Kong

Menurut pihak-pihak yang tak setuju dengan isi UU tersebut, aturan itu secara efektif menutup peluang untuk melakukan aksi protes dan menyampaikan kebebasan berpendapat. Tiongkok mengklaim ingin memulihkan stabilitas Hong Kong. 

2. Beijing akan membangun kantor yang memantau keamanan di Hong Kong

Pengunjuk rasa melemparkan sejumlah benda ke arah barikade buatan dari kursi untuk dibakar di tangga Polytechnic University (PolyU) di Hong Kong pada 18 November 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi

Usai disahkan, maka Beijing akan membangun kantor keamanan baru yang diisi personel penegak hukum mereka sendiri. Dengan begitu, maka tidak ada satu pun yang bisa diadili sesuai dengan otoritas yurisdiksi Hong Kong. 

"Kantor itu bisa mengirimkan beberapa perkara agar disidangkan di Tiongkok daratan. Namun, Beijing menggaris bawahi mereka hanya memiliki kekuasaan terhadap sedikit kasus," demikian kata BBC

Selain itu, Hong Kong akan membentuk Komisi Keamanan Nasional khusus untuk menegakan aturan hukum. Di dalam komisi itu akan ada penasihat yang ditunjuk oleh Beijing. 

Pimpinan Hong Kong di dalam UU itu juga disebut memiliki kuasa untuk menunjuk hakim untuk mendengar perkara keamanan nasional. "Hal ini dikhawatirkan akan melangkahi otonomi di bidang hukum," demikian isi UU tersebut. 

Beberapa persidangan akan dilaksanakan secara tertutup dan tidak bisa disaksikan oleh publik. Sementara, orang-orang di Hong Kong yang dianggap melanggar UU tersebut, bisa disadap dan dipantau secara ketat. 

Pengelolaan organisasi asing non pemerintah dan kantor berita yang bermarkas di Hong Kong akan ditertibkan. Aturan hukum itu juga bisa berlaku bagi warga asing yang bukan berstatus penduduk tetap dan orang-orang yang bermukim di luar Hong Kong. 

Menurut sumber, hanya sedikit orang yang mengetahui rancangan UU yang kontroversial itu. Bahkan, pimpinan Hong Kong, Carrie Lam tidak mengetahui isinya. 

Namun, di hadapan Dewan HAM PBB, Lam mengatakan akan memperoleh informasi secepatnya dan meminta agar tidak ikut campur terhadap sistem hukum yang berlaku di wilayahnya. Ia berjanji aturan di dalam UU itu tidak akan berlaku surut. 

Baca Juga: Pemimpin Hong Kong Perintahkan Pejabat Pemerintah Tak Pakai Masker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya