TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks PM Pakistan Imran Khan Akhirnya Ditangkap! 

Imran Khan ditangkap di Islamabad

Imran Khan, mantan Perdana Menteri Pakistan (twitter.com/Prime Minister's Office, Pakistan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ditangkap hari ini, Selasa (9/5/2023). Ia ditangkap pasukan paramiliter Pakistani Ranger saat sedang menghadiri persidangan di Islamabad.

Dilansir dari Al Jazeera, Khan ditangkap di luar gedung pengadilan di ibu kota Islamabad terkait kasus korupsi. Namun, tak dijelaskan lebih lanjut soal kasus korupsi apa yang dituduhkan ke Khan.

Belum jelas juga ke mana Khan dibawa oleh kelompok paramiliter tersebut.

Baca Juga: Eks PM Pakistan Imran Khan Kabur saat Hendak Ditangkap Polisi

Baca Juga: Eks PM Pakistan Imran Khan Selamat dari Upaya Pembunuhan saat Konvoi

1. Pengadilan Islamabad dikepung paramiliter

Selain itu, pengadilan tinggi Islamabad juga sempat dikepung saat paramiliter mencegat Khan di lokasi yang sama.

Sejumlah laporan menyebut bahwa pengacara Khan bahkan ikut diserang, meski laporan itu belum bisa diverifikasi secara independen. Mobil Khan bahkan juga sempat dikepung oleh pasukan tersebut.

Baca Juga: Profil Imran Khan, PM Pakistan yang Digulingkan

2. Imran Khan diburu karena kasus korupsi

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (commons.wikimedia.org)

Pada Maret lalu, Khan diburu karena dituding melakukan korupsi. Ia menolak menyerahkan diri saat didatangi oleh polisi di kediamannya. Khan juga pernah tidak datang dalam satu persidangan kasus korupsi pada 28 Februari lalu.

Dia diduga tak melaporkan hadiah atau gratifikasi yang diterima ketika masih menjadi perdana menteri dulu. Pakistan melarang para pejabat menyimpan hadiah berharga dari negara yang diterima saat menjabat. Hal itu sebagai upaya memberi contoh kepada publik di tengah maraknya kasus korupsi.

Dalam larangan tersebut, disebutkan bahwa pejabat tidak diperbolehkan menyimpan hadiah negara yang nilainya melebihi 300 dolar AS (sekitar Rp4,6 juta). Itu berlaku untuk perdana menteri, presiden, dan kabinet menteri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya