TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia-Malaysia Sepakat Gabungkan Sistem Perekrutan TKI 

Malaysia tegaskan tidak ada penyetopan TKI permanen

Sejumlah TKI yang ada di Malaysia (ANTARA Foto/Agus Setiawan)

Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Malaysia dikabarkan sepakat untuk menggabungkan dua sistem perekrutan pekerja migran atau TKI. Saat ini, Indonesia masih menyetop pengiriman TKI ke Malaysia lantaran Negeri Jiran melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani dua negara.

Malaysia terbukti masih menggunakan System Maid Online untuk merekrut TKI, di mana sistem tersebut tidak tertuang di dalam kesepakatan. Sementara, sistem yang disepakati kedua negara adalah One Channel System (OCS).

“Malaysia dan Indonesia pada prinsipnya telah sepakat untuk mengintegrasikan System Maid Online dan One Channel System yang menjadi pusat perselisihan dan menyebabkan Indonesia membekukan pengiriman TKI ke sini,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud.

Baca Juga: Apa yang Dilanggar Malaysia hingga RI Setop Pengiriman TKI?

1. Kesepakatan ini masih digodok Indonesia

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Khairul mengatakan, kesepakatan ini dicapai dengan dihadiri Duta Besar RI untuk Indonesia, Hermono. dan juga pejabat senior dari Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

“Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur akan mengambil tindakan yang diperlukan setelah mendapat persetujuan dari Jakarta,” ucapnya, dikutip dari Free Malaysia Today, Rabu (20/7/2022).

Imigrasi Malaysia juga mengaku telah menyurati KBRI Kuala Lumpur secara resmi, guna meminta perizinan agar TKI untuk sektor lain diperbolehkan masuk ke Malaysia sambil menunggu kesepakatan resmi.

2. Malaysia tak mau menghapus System Maid Online

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan, tampaknya bersikukuh bahwa sistem tersebut tak akan dihapus.

“Tidak ada syarat dalam Nota Kesepahaman (MoU) dengan Indonesia tentang penerimaan TKI ke Malaysia tanpa sistem tersebut,” ucap Saravanan.

Dia menyebut bahwa Indonesia ‘kebingungan’ terkait mekanisme perekrutan TKI tersebut dan tidak ada pembekuan selamanya, melainkan hanya sementara.

“Hal itu dibahas dalam rapat komite yang melibatkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri kemarin,” tuturnya.

Baca Juga: RI Setop Kirim TKI, Malaysia: Masih Ada dari Negara Lain 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya