TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia-Malaysia Sepakat Rekrut TKI lewat 1 Jalur Resmi 

Sistem OCS adalah jalur resmi untuk TKI kerja di Malaysia

Sejumlah TKI yang ada di Malaysia (ANTARA Foto/Agus Setiawan)

Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Malaysia akhirnya menegaskan dan sepakat bahwa perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Jiran hanya lewat jalur resmi yaitu One Channel System (OCS).

OCS ini tertuang dalam kesepakatan dua negara yang diteken pada 1 April 2022 lalu. Indonesia juga bakal membuka kembali pengiriman TKI ke Malaysia.

Perjanjian ini disepakati oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, M. Saravanan di Jakarta, pada Kamis (28/7/2022) kemarin.

Baca Juga: Indonesia Cabut Pembekuan Pengiriman TKI ke Malaysia Mulai 1 Agustus

Baca Juga: RI Bantah Klaim Malaysia: Tak Pernah Setuju Gabung Sistem Rekrut TKI

1. Malaysia sepakat mematuhi apa yang tertulis di perjanjian soal TKI

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (Dok. IDN Times)

Sempat menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia karena negara tersebut menggunakan sistem yang berbeda dari OCS, Indonesia kini akan mengirim TKI kembali ke Malaysia. Kedua negara juga sepakat hanya menggunakan OCS sebagai jalur resmi perekrutan TKI dan tidak memakasi System Maid Online (SMO) milik Malaysia.

“Kedua menteri menegaskan kembali komitmen mereka untuk melarang perekrutan dan mempekerjakan TKI melalui mekanisme lain selain OCS,” dikutip dari Pernyataan Bersama Indonesia dan Malaysia, yang diterima IDN Times, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Sepakat Gabungkan Sistem Perekrutan TKI 

2. Indonesia mulai kirim TKI lagi per 1 Agustus 2022

M Saravanan, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia. (Twitter.com/Datuk Seri M. Saravanan)

Indonesia bakal mencabut pembekuan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia per 1 Agustus 2022. Kedua negara sepakat untuk menggunakan sistem rekrutmen terpadu yang akan beroperasi penuh dalam tiga pekan ke depan.

“Untuk memastikan kelancaran aplikasi dan keandalan sistem terintegrasi, proyek percontohan selama tiga bulan harus dilakukan sebelum penerapan penuh sistem di bawah One Channel System,” kata Saravanan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya