Indonesia-Malaysia Sepakat Rekrut TKI lewat 1 Jalur Resmi
Sistem OCS adalah jalur resmi untuk TKI kerja di Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Malaysia akhirnya menegaskan dan sepakat bahwa perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Jiran hanya lewat jalur resmi yaitu One Channel System (OCS).
OCS ini tertuang dalam kesepakatan dua negara yang diteken pada 1 April 2022 lalu. Indonesia juga bakal membuka kembali pengiriman TKI ke Malaysia.
Perjanjian ini disepakati oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, M. Saravanan di Jakarta, pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Baca Juga: Indonesia Cabut Pembekuan Pengiriman TKI ke Malaysia Mulai 1 Agustus
Baca Juga: RI Bantah Klaim Malaysia: Tak Pernah Setuju Gabung Sistem Rekrut TKI
1. Malaysia sepakat mematuhi apa yang tertulis di perjanjian soal TKI
Sempat menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia karena negara tersebut menggunakan sistem yang berbeda dari OCS, Indonesia kini akan mengirim TKI kembali ke Malaysia. Kedua negara juga sepakat hanya menggunakan OCS sebagai jalur resmi perekrutan TKI dan tidak memakasi System Maid Online (SMO) milik Malaysia.
“Kedua menteri menegaskan kembali komitmen mereka untuk melarang perekrutan dan mempekerjakan TKI melalui mekanisme lain selain OCS,” dikutip dari Pernyataan Bersama Indonesia dan Malaysia, yang diterima IDN Times, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Indonesia-Malaysia Sepakat Gabungkan Sistem Perekrutan TKI