Indonesia Cabut Pembekuan Pengiriman TKI ke Malaysia Mulai 1 Agustus

Keran pengiriman TKI ke Malaysia dibuka kembali

Jakarta, IDN Times - Indonesia bakal mencabut pembekuan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia per 1 Agustus 2022. Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk mengintegrasikan sistem penerimaan TKI ke Negeri Jiran.

Pembekuan pengiriman TKI ini dilakukan Indonesia lantaran Malaysia melanggar kesepakatan yang dibuat dua negara terkait mekanisme perekrutan TKI. Malaysia terbukti masih menggunakan System Maid Online untuk merekrut para pekerja migran dari Indonesia.

Baca Juga: RI Bantah Klaim Malaysia: Tak Pernah Setuju Gabung Sistem Rekrut TKI

1. Kedua negara menggunakan sistem rekrutmen terpadu

Indonesia Cabut Pembekuan Pengiriman TKI ke Malaysia Mulai 1 AgustusIlustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik (Dok. IDN Times)

Dalam pernyataan bersama Menteri Tenaga Kerja Indonesia, Ida Fauziah, kedua negara sepakat untuk menggunakan sistem rekrutmen terpadu yang akan beroperasi penuh dalam tiga pekan ke depan.

“Untuk memastikan kelancaran aplikasi dan keandalan sistem terintegrasi, proyek percontohan selama tiga bulan harus dilakukan sebelum penerapan penuh sistem di bawah One Channel System,” kata Saravanan, dikutip dari Free Malaysia Today, Kamis (28/7/2022).

Kedua menteri juga menegaskan kembali komitmen mereka untuk melarang perekrutan dan mempekerjakan TKI melalui mekanisme apapun selain OCS.

OCS merupakan sistem yang ada di Memorandum of Understanding antara Indonesia dan Malaysia yang telah disepakati pada 1 April 2022 lalu, sebelum Indonesia membekukan pengiriman TKI ke Malaysia untuk semantara.

Baca Juga: Apa yang Dilanggar Malaysia hingga RI Setop Pengiriman TKI?

2. Mempercepat deportasi tenaga kerja ilegal

Indonesia Cabut Pembekuan Pengiriman TKI ke Malaysia Mulai 1 AgustusFoto hanya ilustrasi. Para TKI dan mahasiswa yang baru tiba dari Malaysia menjalani pemeriksaan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (28/4) (Istimewa)

Kedua menteri juga sepakat bahwa ada kebutuhan untuk mempercepat deportasi pekerja migran yang tidak berdokumen, terutama mereka yang berasal dari kelompok rentan. Indonesia dan Malaysia juga berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait untuk membangun kerja sama bilateral yang kuat atas masalah tersebut.

“Kami juga sepakat untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia,” tegas Saravanan.

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Sepakat Gabungkan Sistem Perekrutan TKI 

3. Posisi TKI rentan terekspolitasi jika menggunakan sistem SMO milik Malaysia

Indonesia Cabut Pembekuan Pengiriman TKI ke Malaysia Mulai 1 AgustusDirektur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha (Dok. IDN Times/Istimewa)

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa jika Malaysia masih menggunakan sistem tersebut, hal itu akan berpengaruh terhadap kondisi TKI.

“Secara khusus, SMO ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini 'mem-by pass' UU no.18 tahun 2017, mengenai perlindungan pekerja migran," tegas Judha, kala itu.

Pekerja migran Indonesia yang berangkat dengan sistem ini, akhirnya tidak melalui tahap-tahap yang legal. Akibatnya, pekerja migran asal Indonesia pasti akan rentan terekspoitasi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya