TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jerman Akhirnya Loloskan Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

Namun ada syarat dari Kedubes Jerman

ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Sempat menjadi polemik, Jerman akhirnya menerima aplikasi visa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan. Namun, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta membeberkan syarat terkait hal ini.

Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri akhirnya turun tangan untuk mencari solusi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor keluaran 2019 hingga 2020 yang tidak memiliki kolom tanda tangan.

Ketiadaan kolom tersebut, rupanya menjadi penyebab sejumlah WNI gagal berangkat ke Jerman. Mereka kemudian menyampaikan keluhannya di media sosial. 

Baca Juga: Paspor RI Desain Terbaru Ditolak Jerman, Begini Kata Imigrasi

1. Kedubes Jerman merilis pengumuman

Pada Rabu (17/8/2022), Kedubes Jerman di Jakarta mengumumkan visa WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dapat diproses. Namun ada syaratnya.

"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," demikian pengumuman Kedubes Jerman di laman Instagram @germanembassyjkt.

2. WNI yang sudah dapat visa bisa melakukan perjalanan ke Jerman

Ilustrasi liburan di Jerman (pixabay.com/hausi_flo)

Kementerian Dalam Negeri Jerman telah memberitahu polisi dalam kaitan pemeriksaan perbatasan WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah punya visa, dapat masuk ke wilayahnya.

"Namun, sangat disarankan bagi pemegang paspor terdampak, untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia," lanjut pengumuman itu.

Sementara itu, WNI pemegang paspor terdampak yang sedang berada di luar negeri, bisa segera melakukan pengesahan di KBRI atau KJRI setempat.

Baca Juga: Paspor RI Desain Terbaru Ditolak Jerman, Begini Kata Imigrasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya