Jerman Akhirnya Loloskan Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan
Namun ada syarat dari Kedubes Jerman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sempat menjadi polemik, Jerman akhirnya menerima aplikasi visa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan. Namun, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta membeberkan syarat terkait hal ini.
Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri akhirnya turun tangan untuk mencari solusi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor keluaran 2019 hingga 2020 yang tidak memiliki kolom tanda tangan.
Ketiadaan kolom tersebut, rupanya menjadi penyebab sejumlah WNI gagal berangkat ke Jerman. Mereka kemudian menyampaikan keluhannya di media sosial.
Baca Juga: Paspor RI Desain Terbaru Ditolak Jerman, Begini Kata Imigrasi
1. Kedubes Jerman merilis pengumuman
Pada Rabu (17/8/2022), Kedubes Jerman di Jakarta mengumumkan visa WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dapat diproses. Namun ada syaratnya.
"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," demikian pengumuman Kedubes Jerman di laman Instagram @germanembassyjkt.
Baca Juga: Paspor RI Desain Terbaru Ditolak Jerman, Begini Kata Imigrasi