KBRI Ankara Telusuri Kasus WNI yang Dieksploitasi di Turki
WNI ini bekerja ilegal di Turki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama I Gusti Ayu Vira Wijayantari mengadu ke Kementerian Luar Negeri RI bahwa dirinya dieksploitasi. Saat ini, ia sedang bekerja di Turki.
Vira dikabarkan sakit parah dan terlantar di Turki. Ia bekerja selama 15 jam sehari dengan waktu istirahat yang sangat sedikit. Gajinya pun tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pun memerintahkan KBRI Ankara untuk menelusuri lokasi WNI tersebut dan memberikan bantuan.
Baca Juga: Inflasi Turki Juli 2022 Nyaris 80 Persen, Terparah Sejak 1998
Baca Juga: WNI Kerja di Inggris via Agen Ilegal, KBRI London Turun Tangan
1. WNI tersebut bekerja ilegal di Turki
Berdasarkan penelurusan KBRI Ankara, WNI ini berada di kota Alanya, sekitar enam jam perjalanan darat dari Ankara. Sejak 2001, WNI tersebut bekerja tanpa izin kerja yang sah di Turki, melalui agen di Indonesia.
“Sekarang KBRI pada tahap menyelesaikan administrasi keimigrasian karena WNI itu tidak terdaftar di aplikasi Lapor Diri - Peduli WNI KBRI Ankara dan tidak terdekteksi keberadaannya sebelumnya oleh anggota Satgas Perlindungan WNI di Alanya,” kata Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (17/8/2022).
KBRI Ankara kini juga sedang meminta pertanggungjawaban dua orang dari agen pengirim WNI di Indonesia.
Baca Juga: Jumlah WNI Korban Penipuan Loker Bodong Kamboja jadi 234 Orang