Kemlu Buka Suara soal Kapal China Melintasi Laut Natuna
Kapal China diperbolehkan lewat Laut Natuna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejak 30 Desember 2022 lalu, sejumlah kapal penjaga pantai milik China terlihat berlayar melintasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal China yang berada di perairan Natuna Utara ini disebut sebagai ‘The Monster’ karena merupakan kapal penjaga perbatasan pantai terbesar di dunia.
Akhir Desember 2022 lalu, kapal ini terlacak ada di utara Provinsi Kepulauan Riau. Bagaimana tanggapan Kementerian Luar Negeri RI terkait hal ini?
Baca Juga: Sudah Setahun, Kemlu: KBRI Kabul Aktif per Desember 2021
1. Kapal asing boleh melintas di laut bebas
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan secara hukum laut internasional, hak melintas kapal asing di laut bebas, termasuk ZEE, diperbolehkan.
"Selama tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak berdaulat Indonesia di ZEE, hal itu diperbolehkan dalam kerangka hukum internasional," kata Faizasyah, dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (19/1/2023).
Menurut Faizasyah, banyak juga kapal asing yang melintas di ZEE tersebut, tidak hanya coast guard China.
Baca Juga: Media Asing Soroti Aksi RI Kirim Kapal Perang ke Natuna Pantau China