TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemlu RI Bebaskan Lagi 9 WNI Korban Online Scam Myanmar

Kasus TPPO di ASEAN makin meningkat

9 WNI dibebaskan dari jerat kerja online scamming Myanmar. (dok. Kemlu RI)

Jakarta, IDN Times - Setidaknya sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar telah difasilitasi pemulangannya ke Indonesia.

Sebelumnya, mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan mereka adalah korban TPPO.

Baca Juga: Konflik Niger, Kemenlu RI Pastikan Kondisi Tiga WNI Aman 

1. Korban kerja online scamming di Myanmar

ilustrasi bendera Myanmar (brokenpanda.net)

Sembilan WNI tersebut dilaporkan mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming yang terletak di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Koordinasi dengan otoritas setempat segera dilakukan hingga sembilan WNI tersebut akhirnya keluar dari perusahaan. Mereka kemudian ditampung di Kantor Kepolisian Myawaddy sembari menjalani proses pemeriksaan.

Dalam perkembangannya, sembilan WNI tersebut dipindahkan dari Kantor Kepolisian Myawaddy ke Yangon setelah menyelesaikan proses asesmen. KBRI Yangon memberikan fasilitas penampungan selama mereka menunggu jadwal pemulangan.

2. Diserahkan ke Kemensos sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing

Infografis korban TPPO di Myanmar (IDN Times/Aditya)

Setibanya di Tanah Air, rencananya kesembilan WNI tersebut akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial RI untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Mereka terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki. Adapun berdasarkan daerah asalnya, tiga orang berasal dari Sumatra Utara, dua orang dari Jawa Tengah, satu orang dari Banten, satu orang Nusa Tenggara Barat, satu orang dari Bali, dan satu orang dari Jawa Barat.

Baca Juga: Myanmar Tunda Pemilu, Kemlu RI: Memperlambat Proses Damai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya