TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Malaysia Khawatir Relasi dengan RI Terganggu Gegara TKI 

Malaysia akan segera gelar rapat untuk mengatasi masalah ini

Sejumlah TKI yang ada di Malaysia (ANTARA Foto/Agus Setiawan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia segera menggelar rapat terkait keputusan Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran atau TKI ke Negeri Jiran.

Dilansir Free Malaysia Today, Senin (18/7/2022), hari ini para pejabat terkait akan bertemu untuk mendiskusikan hal ini sebelum mengambil keputusan lebih jauh.

Penyetopan sementara pengiriman TKI dari Indonesia ini lantaran Malaysia terbukti melanggar kesepakatan terkait pekerja migran yang telah disepakati dua negara. Pelanggaran ini menjadikan para TKI rentan tereksploitasi.

Baca Juga: RI Setop Kirim TKI, Malaysia: Masih Ada dari Negara Lain 

1. PM Malaysia minta kementerian terkait atasi masalah ini

Ismail Sabri Yakoob, Perdana Menteri Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters)

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M. Saravanan, mengatakan bahwa Perdana Menteri Ismail Sabri Yakoob memerintahkan kementerian terkait untuk mengatasi masalah tersebut.

"Perdana Menteri tidak ingin hubungan Malaysia dan Indonesia terganggu karena hal ini," kata Saravanan.

Saravanan menegaskan, hari ini akan diadakan rapat antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri, dengan agenda pembekuan pengiriman TKI. 

2. Malaysia langgar kesepakatan yang telah dibuat dengan Indonesia

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha (Dokumentasi Kemenlu)

Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengungkapkan bahwa Kuala Lumpur terbukti menggunakan sistem perekrutan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Indonesia.

Pasalnya, sistem yang dibuat Malaysia memungkinkan pekerja migran dari Indonesia rentan tereksploitasi, dan memungkinkan mereka masuk Malaysia menggunakan visa turis, bukan visa pekerja.

“Malaysia tidak menghormati Presiden Joko Widodo dengan melanggar perjanjian soal pekerja migran ini,” ucap Hermono.

Senada dengan Hermono, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa sistem mekanisme perekrutan ini berada di luar kesepakatan yang ada dalam MoU antara kedua negara.

"Secara khusus, sistem ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini 'mem-by pass' UU No.18 Tahun 2017, mengenai perlindungan pekerja migran," tegas Judha.

Baca Juga: Razia Imigran Ilegal di Malaysia, Rombongan TKI Pulang ke RI 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya