TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Raja Malaysia Perpanjang Tenggat Waktu Penyerahan Nama Perdana Menteri

Deadline diperpanjang hingga besok

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Penyerahan nama calon perdana menteri Malaysia ke Raja Malaysia atau Yang Dipertuan Agong diperpanjang tenggat waktunya Selasa 21 November 2022.

Awalnya, pimpinan partai dan koalisi politik harus menyerahkan nama calon PM paling lambat per hari ini pukul 14.00 siang waktu setempat.

Baca Juga: Pemilu Memanas, Raja Malaysia Minta Nama Calon PM Disetor Segera

1. Perpanjang tenggat waktu

pixabay.com/Wokandapix

Istana Negara mengatakan bahwa Raja telah mengeluarkan perintah agar proses dan pencalonan calon perdana menteri diperpanjang hingga besok pukul 14.00 siang.

“Perintah persetujuan Yang Mulia ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pimpinan partai politik dan gabungan partai politik yang telah diterima Istana Negara hari ini,” sebut pernyataan dari istana, dikutip dari The Star, Senin (21/11/2022).

“Sehubungan dengan itu, Yang Mulia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan tenang hingga proses pembentukan pemerintahan baru dan pencalonan PM ke-10, selesai,” lanjut pernyataan itu.

2. Anwar Ibrahim mengklaim sebagai calon PM tunggal dari koalisi gabungan

Sementara itu, Anwar Ibrahim mengatakan bahwa ia bisa menjadi calon PM tunggal jika Barisan Nasional dan Pakatan Harapan bergabung.

“Untuk saat ini, iya. Tentu saja kami membahas ini, menjadikan saya sebagai kandidat PM, mereka tidak menyarankan nama lain,” ujar Anwar.

Baca Juga: Pemilu Malaysia: Mahathir Mohamad Kalah Telak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya