TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahunan Tak Dibayar, 2 Orang TKI Dapat Gaji Usai Dibantu KJRI Jeddah

Ada TKI yang gajinya tidak dibayar selama 3 tahun

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - KJRI Jeddah telah berhasil membantu dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan hak finansial mereka atau gaji.

Melalui sistem yang telah dirancang secara khusus, KJRI Jeddah berhasil menemukan kasus dua PMI ini sekaligus mendampingi mereka mendapatkan gajinya yang tak dibayarkan sang majikan.

Baca Juga: KJRI Jeddah Sebut Saudi Izinkan Jemaah Umrah Pakai Vaksin Sinovac 

Baca Juga: PMI di Taiwan Diminta Tidak Kabur jika Bermasalah dengan Majikan

1. Gaji PMI tiga tahun tidak dibayar

ilustrasi TKI (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

PMI dengan inisial KSAA asal Banten telah bekerja selama 14 tahun di daerah Jeddah, tetapi gajinya selama 3 tahun 7 bulan, belum dibayar.

“Yang kedua bernama STI asal Karawang bekerja selama 2 tahun 1,5 bulan di Taif. Namun, selama ini gaji yang diharapkan hanya dijanjikan dan tidak kunjung diberikan,” jelas KJRI Jeddah, dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

KJRI Jeddah akhirnya berhasil meminta majikan masing-masing PMI ini untuk membayarkan gaji mereka.

Baca Juga: Malaysia Janji untuk Lindungi dan Perhatikan Kesejahteraan PMI

2. KJRI menyarankan para PMI membuat rekening bank Indonesia

(WNI berada di Jeddah untuk menunaikan ibadah umrah) Dokumentasi KJRI Jeddah

Setelah diperjuangkan KJRI, KSAA akhirnya menerima gaji sebesar 45 ribu Riyal dan SR menerima sebesar 25 ribu Riyal.

Demi memastikan keamanan hasil jerih payah kedua PMI tersebut, KJRI Jeddah mengarahkan agar keduanya membuat rekening bank Indonesia atas nama mereka dan mentransfer gaji ke rekening tersebut.

Hal ini dianggap lebih aman jika dibandingkan membawa uang dalam bentuk kontan ketika pulang ke Indonesia nantinya.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 221 Ribu, Ini Imbauan dari Dubes RI di Arab Saudi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya