Tak Diberitahu Ada WNI Terjerat Hukum, KJRI Jeddah Protes ke Saudi
Nota protes telah dilayangkan ke Kemlu Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KJRI Jeddah melayangkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lantaran tidak diberitahu tentang adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum karena melakukan pelecehan seksual.
WNI bernama Muhammad Said ini divonis dua tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu riyal karena dituding melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan Lebanon saat sedang tawaf di Masjidil Haram pada November 2022 lalu.
“KJRI Jeddah mengirimkan nota protes ke Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
Pasalnya, KJRI tidak menerima informasi apapun dari otoritas Saudi tentang persidangan yang dijalani oleh WNI tersebut hingga vonis yang dijatuhkan.
Baca Juga: WNI Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Umrah, Dibui 2 Tahun
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 221 Ribu, Ini Imbauan dari Dubes RI di Arab Saudi
1. KJRI Jeddah sudah bertemu dengan Said
Sementara itu, Judha menegaskan bahwa pihak dari KJRI Jeddah sudah bertemu dengan WNI tersebut walaupun diberikan akses setelah vonis ditentukan.
“Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023,” ungkap Judha.
Padahal, sidang MS dan vonis telah dijatuhkan pada 20 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi Janggal
Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Takut Bersuara!