WNI Bebas Hukuman Mati Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia
Kemlu RI memproses pemulangan Adewinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah RI telah memfasilitasi pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi atas nama Adewinda bt Isak Ayub ke Tanah Air.
Adewinda langsung diantarkan ke kediaman keluarga, Senin (11/7/2022) di Desa Argabinta, Cianjur, oleh Tim PWNI Kemenlu RI, Perwakilan KBRI Riyadh, Disnaker Cianjur, dan BP2MI Sukabumi.
Adewinda divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga: 8 ABK WNI di Taiwan yang Tak Digaji Diizinkan Pulang ke Indonesia
Baca Juga: Kemlu RI Telusuri Kondisi WNI di Detensi Imigrasi Malaysia
1. Adewinda tidak boleh keluar rumah selama lima tahun
Aksi ini dilakukan Adewinda lantaran jiwanya tergangggu karena hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.
Adewinda dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, Adewinda mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.
Baca Juga: Baru Tiba di Jerman, Presiden Jokowi Langsung Menyapa WNI