Italia Perkuat Hukuman Penjara bagi Pelaku Penyelundupan Manusia
Buntut kapal karam di laut Italia yang tewaskan 72 migran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Italia sepakat berlakukan hukuman penjara lebih keras bagi pelaku penyelundupan manusia. Aturan tersebut diumumkan pada Kamis (9/3/2023).
Dilansir Reuters, langkah itu menyusul insiden tenggelamnya kapal migran yang menewaskan 72 orang. Kapal kayu itu karam saat lautan Italia diterjang badai pada 26 Februari.
Baca Juga: Kapal Pengangkut Migran Tenggelam di Italia, 30 Orang Tewas
Baca Juga: Kapal Migran Karam di Laut Italia, 45 Orang Tewas
1. Pelaku penyelundupan manusia bisa dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, mengadakan pertemuan kabinet di resor tepi laut Steccato di Cutro, yang dekat dengan titik lokasi tenggelamnya kapal. Meloni kemudian menyampaikan langkah-langkah terbaru untuk memerangi maraknya perdagangan migran.
Dalam keputusan itu, disebutkan pelanggaran yang menyebabkan kematian atau luka parah akibat penyelundupan manusia bisa dijatuhi hukuman hingga 30 tahun penjara.
"Kami bertekad untuk mengalahkan perdagangan manusia yang bertanggung jawab atas tragedi ini," kata Meloni, dilansir Reuters.
Meloni menambahkan, Italia akan menindak setiap pelaku penyelundupan yang tertangkap di kapal ataupun mereka yang berada di negara ketiga yang mengorganisir penyebrangan mematikan itu.
Baca Juga: Kapal Migran Tiba di Italia, PM Meloni: Berlabuh yang Jauh di Utara!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.