TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biden: AS akan Menjadi Penampungan Sementara bagi Pengungsi Hong Kong

AS tidak akan tinggal diam melawan kesewenangan Tiongkok

Presiden Amerika Serikat Joe Biden dalam sebuah konferensi pers di Gedung Pentagon pada Kamis 11 Februari 2021. (Facebook.com/President Joe Biden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Kamis (5/8/2021), menawarkan warga Hong Kong tempat perlindungan sementara. Kebijakan itu merupakan respons Washington terhadap tindakan sewenang-wenang Tiongkok atas otonomi Hong Kong.

Dikutip dari Channel News Asia, Biden meminta Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk menerapkan penangguhan pemindahan selama 18 bulan bagi penduduk Hong Kong yang saat ini berada di AS, dengan alasan "alasan kebijakan luar negeri yang memaksa".

"Selama setahun terakhir, RRC telah melanjutkan serangannya terhadap otonomi Hong Kong, merusak proses dan institusi demokrasi yang tersisa, memberlakukan batasan pada kebebasan akademik, dan menindak kebebasan pers," kata Biden dalam memo itu, menggunakan akronim untuk menyebut Tiongkok.

“Amerika akan tetap mempertahankan kepentingannya di kawasan itu. AS tidak akan goyah dalam mendukung orang-orang di Hong Kong,” tambah Biden.

Baca Juga: Sebut Bisnis di Hong Kong Berisiko, Tiongkok Sanksi Pejabat AS

1. Amerika akan terus mendukung Hong Kong

(Pemuda Hong Kong berunjuk rasa dan memperingati hari penyerahan Hong Kong ke Tiongkok) ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

Belum diketahui dengan pasti berapa banyak warga Hong Kong yang akan terdampak dengan kebijakan itu. Tetapi, seorang pejabat senior administrasi mengharapkan sebagian besar warga Hong Kong memenuhi syarat untuk perpanjangan masa tinggal.  

Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas menambahkan, mereka yang memenuhi syarat juga dapat mencari izin kerja.

Gedung Putih mengatakan, melalui sebuah pernyataan, langkah itu mempertegas posisi Washington yang tidak akan tinggal diam ketika Tiongkok melanggar komitmennya sendiri terhadap Hong Kong.

2. AS siap ambil tindakan bersama mitranya melawan Tiongkok

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken. (Twitter.com/SecBlinken)

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menilai, Tiongkok telah sewenang-wenang menunda pemilihan umum di Hong Kong, mendiskualifikasi anggota parlemen, mengekang kebebasan pers, dan menangkap lebih dari 10 ribu pengunjuk rasa.

"RRT secara fundamental telah mengubah fondasi institusi Hong Kong," kata dia.

Blinken menambahkan, AS akan bergabung dengan sekutu untuk menawarkan perlindungan, sesuai dengan anjuran Biden untuk melawan Tiongkok bersama mitra-mitranya.

Anggota parlemen AS sedang mencari undang-undang yang memudahkan orang-orang dari Hong Kong untuk memperoleh status pengungsi, jika mereka takut dianiaya karena menentang Beijing.

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, melalui cuitannya menyambut baik keputusan Gedung Putih.

Negara-negara lain, termasuk Kanada dan Australia, telah mengambil langkah-langkah untuk memfasilitasi imigrasi atau tempat tinggal permanen Hong Kong setelah tindakan keras Beijing.

Baca Juga: AS Peringatkan Perusahaan di Hong Kong soal Ancaman Kena UU Tiongkok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya