Di Fiji, PNS yang Tolak Vaksinasi COVID-19 Dipecat
Warga Fiji yang belum divaksinasi tak boleh kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perdana Menteri Fiji, Frank Bainimarama, melarang warganya untuk bekerja jika belum disuntik vaksin COVID-19. Kebijakan itu diberlakukan demi memerangi varian delta yang memiliki daya penularan tinggi.
“Tidak ada suntikan, maka tidak ada pekerjaan,” kata Bainimarama sebagaimana dikutip dari AFP.
Secara lebih rinci, aturan yang berlaku di negara berpenduduk 930 ribu orang itu adalah setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus mengajukan cuti jika mereka belum menerima suntikan vaksin dosis pertama pada 15 Agustus 2021. Kemudian, mereka akan diberhentikan jika tak kunjung menerima suntikan kedua pada 1 November 2021.
Baca Juga: Fiji Antisipasi Tsunami COVID-19 Varian India
1. Masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan
Selain itu, karyawan sektor swasta harus menerima vaksinasi COVID-19 pertamanya pada 1 Agustus 2021. Individu yang menolak divaksinasi akan didenda, dan perusahaan yang tidak memfasilitasi vaksinasi akan ditutup.
"Yang paling aman sekarang adalah kebijakan pemerintah ditegakkan melalui hukum” ujar Bainimarama yang menjabat sebagai Perdana Menteri Fiji sejak 2007.
Kebijakan tegas itu muncul ketika masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan. Seperti enggan menjaga jarak dan banyak yang tidak mengenakan masker, sehingga menyebabkan lonjakan penularan.
Baca Juga: [UPDATE] 3,8 Juta Warga Dunia Meninggal Dunia karena COVID-19