Filipina: Membunuh Pemberontak Komunis Legal dan Dilindungi Hukum
Kata Duterte, "Bunuh, bunuh, bunuh!"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru bicara Presiden Filipina, Harry Roque, mengatakan bahwa perintah untuk membunuh pemberontak komunis adalah tindakan legal yang dilindungi hukum. Pernyataan itu disampaikan setelah insiden “Minggu berdarah”, operasi penggerebekan yang menewaskan sembilan aktivis.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengecam kematian atas operasi berdalih kontra-pemberontakan komunisme. Sebelumnya, pada Jumat (5/3/2021), Presiden Rodrigo Duterte menyerukan agar militer dan polisi menindak tegas dengan membunuh para komunis tanpa memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
"Perintah 'bunuh, bunuh, bunuh' presiden adalah legal karena ditujukan kepada pemberontak bersenjata," kata Harry dalam sebuah pengarahan, dilansir dari Reuters, Selasa (9/3/2021).
Ihwal bantahan bahwa sembilan aktivis yang menjadi korban tidak terkait dengan komunisme, Harry menyampaikan bila pemerintah saat ini masih menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 9 Aktivis Tewas Setelah Deklarasi Perang Duterte terhadap Komunisme
1. Aparat berdalih telah menaati seluruh protokol operasi
Pada hari Minggu, Kepala Satuan Tugas Anti-Pemberontak Antonio Parlade mengatakan, penggerebekan sebagai operasi penegakan hukum yang sah. Pihak berwenang juga melakukan surat penangkapan. Namun, penembakan harus dilakukan karena sejumlah target tidak mengindahkan seruan aparat.
Kendati begitu, aktivis mengkritik tindakan itu karena pemerintah tidak lagi membedakan antara pemberontak bersenjata, aktivis kombatan, pemimpin buruh, dan pembela hak-hak kemanusiaan. Mereka yang mengkritik keras pemerintah akan dikategorikan sebagai pemberontak komunis.
Baca Juga: Duterte Perintahkan 'Tembak dan Bunuh' Pemberontak Komunis
Baca Juga: Presiden Filipina Duterte: Bunuh Pemberontak Komunis, Abaikan HAM!