Parlemen Prancis Sahkan Paspor Vaskin sebagai Syarat Beraktivitas
Ratusan ribu warga menolak kebijakan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Parlemen Prancis, pada Minggu (25/7/2021), memutuskan untuk mengadopsi undang-undang yang menjadikan paspor vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan untuk beraktivitas di ruang publik.
Pekan lalu, Presiden Emmanual Macron memerintahkan agar izin kesehatan, yang terdiri dari bukti vaksinasi penuh atau surat negatif corona, menjadi persyaratan wajib bagi siapa saja yang ingin mengunjungi bioskop, klub malam, bar, dan restoran.
Dilansir dari France 24, upaya untuk meloloskan regulasi itu ditentang oleh ratusan ribu masyarakat, yang mengatakan bahwa paspor vaksin akan mengekang kebebasan. Sekitar 160 ribu demonstran turun ke jalan dan puluhan orang ditangkap.
Baca Juga: Dianggap Diskriminatif, AS Abaikan Wajib Paspor Vaksin
1. Senat menyetujui undang-undang dengan banyak amandemen
Seiring lonjakan infeksi akibat virus corona varian Delta, Macron menjadikan vaksinasi sebagai senjata utama untuk melawan pandemik COVID-19.
Selain resistensi masyarakat, upaya untuk meloloskan regulasi itu juga mendapat tantangan dari anggota Senat yang didominasi oleh oposisi. Kendati begitu, Senat akhirnya menyetujui undang-undang dengan banyak amandemen melalui pemungutan suara, yang menghasilkan 199 dukungan dan 123 penolakan.
Kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan pada Minggu sore setelah pembicaraan tiga jam di komisi parlemen.
Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Prancis Protes Aturan Baru COVID-19
Baca Juga: Prancis Kembali Denda Google Soal Hak Cipta Berita