TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Thailand Gugat Facebook, Twitter, dan Google atas Pengabaian Konten

Di Thailand, mengkritik monarki bisa kena pidana

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Digital Thailand akan menggugat, Facebook, Twitter, dan Google atas pengabaian permohonan untuk menurunkan (take down) sejumlah konten. Jika itu terjadi, Thailand akan menjadi negara pertama yang melawan perusahaan raksasa internet.
 
Peringatan itu disampaikan pada Rabu (23/9/2020) oleh Kementerian Digital Thailand apabila sampai hari Kamis (24/9/2020) konten yang dimaksud tidak kunjung diturunkan.
 
“Kami sudah memperingati perusahaan-perusahaan itu dua kali, tapi mereka tidak memenuhi seluruh permintaan,” kata Menteri Digital Thailand, Puttipong Punnakanta, dikutip dari Channel News Asia.

Baca Juga: Eks Pegawai Facebook Ungkap Banyak Akun Penyebar Hoaks dari Indonesia

1. Tidak dijelaskan konten apa yang dimaksud

Ilustrasi media sosial (unsplash.com)

Sayangnya, Puttipong tidak membeberkan secara komprehensif konten apa yang dimaksud. Perwakilan dari tiga perusahaan itu juga enggan memberi komentar.
 
Thailand juga akan menggugat 10 orang yang mengkritik pemerintahan monarki melalui media sosial. Unggahan itu merupakan bentuk ekspresi masyarakat di tengah gelombang protes antipemerintah yang menuntut reformasi pemerintahan Thailand.

2. Di Thailand tidak boleh mengkritik mengkritik kerajaan

Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn (ANTARA FOTO/Thailand Royal Household via REUTERS)

Thailand memiliki undang-undang yang melarang warganya untuk mengunggah konten yang mempengaruhi keamanan nasional, salah satunya adalah kritik terhadap keluarga kerajaan. Dalam beberapa tahun terakhir, Thailand juga mengajukan permohonan kepada sejumlah platform media sosial untuk menghapus konten yang mengkritik kerajaan.

Kedudukan unggahannya setara dengan pelanggaran atas penyebaran konten perjudian dan pelanggaran hak cipta. Apabila perusahaan tidak kunjung menyetujui permohonan pemerintah, sesuai undang-undang, pengadilan akan memberikan denda hingga 200.000 baht atau sekitar Rp94 juta. Dendanya bisa bertambah 5 ribu bath atau sekitar Rp2,3 juta per hari hingga permohonan dipatuhi.

Baca Juga: Pekerja Seks di Thailand Ajukan Petisi, Protes Kriminalisasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya