TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Sumber-Sumber Hukum Internasional, Apa Saja?

Mengacu pada aturan yang berlaku di sejumlah negara

Ilustrasi palu dan buku (pixabay.com/succo)

Istilah 'hukum internasional' pertama kali digunakan oleh Jeremy Bentham pada tahun 1780 dalam bukunya Pengantar Prinsip Moral dan Perundang-undangan. Akibat dari doktrin positivis yang berlaku abad ke-19 hingga awal abad ke-20 yang menyatakan bahwa hanya negara yang dapat menjadi subyek hukum internasional, dalam artian hanya negaralah yang dapat menikmati hukum internasional dan mampu mengklaim hak-hak serta memiliki kewajiban internasional, termasuk hak untuk mengajukan klaim internasional.

Hukum internasional umum mengacu pada aturan dan prinsip yang berlaku untuk sejumlah besar negara, baik berdasarkan hukum kebiasaan internasional atau perjanjian multilateral. Apabila hukum tersebut bersifat mengikat seluruh negara, maka hukum tersebut dapat disebut sebagai hukum internasional yang sifatnya universal. Namun di balik semua itu, persoalan sumber hukum internasional masih sering diperdebatkan karena tidak adanya institusi yang bisa mengadopsi sumber yang berlaku secara universal. Berikut beberapa sumber yang telah disepakati.

1. Sumber hukum berdasarkan Pasal 38 (1) Statuta 

Ilustrasi teks undang-undang (pixabay.com/Felix Wolf)

Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional mengatur:

Pengadilan yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan hukum internasional suatu perselisihan yang diajukan kepadanya, akan menerapkan:

  1. Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang menetapkan aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
  2. Kebiasaan internasional, sebagai bukti suatu kebiasaan umum yang dapat diterima sebagai hukum;
  3. Prinsip-prinsip umum hukum yang telah diakui oleh bangsa-bangsa;
  4. Keputusan-keputusan pengadilan dan pendapat dari para ahli terkemuka yang paling berkualifikasi dari berbagai negara sebagai sarana tambahan untuk penetapan aturan-aturan hukum.

Ketentuan ini biasanya diterima sebagai daftar sumber hukum internasional. Beberapa orang mengkritiknya dengan alasan tidak mencantumkan semua sumber hukum internasional atau hanya memuat aspek-aspek yang bukan dari sumber asli. Dan memang tidak ada lagi sama sekali daftar alternatif yang telah diusulkan yang mendapat persetujuan umum. Oleh karena itu, diusulkan untuk memeriksa sumber-sumber yang tercantum dalam Statuta Pengadilan sebelum mempertimbangkan kemungkinan sumber-sumber hukum internasional lainnya.

2. Perjanjian internasional (Treaties) 

Ilustrasi saling berjabat tangan (pexels.com/Oleg Magni)

Kata 'convention' berarti perjanjian. Istilah lain konvensi yang digunakan sebagai sinonim yakni: perjanjian-perjanjian atau jenis lain dari perjanjian, seperti perjanjian, pact, protocol, piagam, undang-undang, act, deklarasi, engagement, arrangement, accord, regulation dan provision. 

Perjanjian adalah instrumen utama kerjasama dalam hubungan internasional, dan kerjasama sering melibatkan perubahan posisi relatif dari negara-negara yang terlibat (misalnya, negara-negara kaya memberikan uang kepada negara-negara miskin). Oleh karena itu, perjanjian seringkali merupakan sebuah instrumen perubahan. Kecenderungan umum, terutama setelah perang dunia kedua, telah meningkatkan peran perjanjian dalam pembuatan hukum internasional sebagai tanggapan atas meningkatnya ketergantungan antar negara.

Baca Juga: Badan Hukum: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

3. Hukum kebiasaan internasional (International Custom/Customary Law) 

Ilustrasi hukum (pixabay.com/Gerd Altmann)

Sumber kedua dari Hukum Internasional dalam Statuta Mahkamah Internasional adalah Hukum Kebiasaan Internasional. Yang mana sumber hukum ini merupakan suatu kebiasan umum yang akhirnya telah diterima sebagai hukum.

Hukum kebiasaan ini terbentuk dan menjadi bukti adanya keberadaan yang dapat kita lihat dari praktik atau tindakan yang dilakukan  oleh suatu negara, atau beberapa ide abstrak  dari tindakan tersebut yang dapat kita lihat dari material yang dipublikasikan seperti surat kabar yang membahas mengenai keputusan yang diambil suatu negara  atau pernyataan yang dikemukakan suatu negara dalam parlemen, dalam pers, atau juga dalam international conference serta pertemuan-pertemuan rapat organisasi-organisasi internasional dan terakhir tentu saja juga dari keputusan-keputusan peradilan dan hukum suatu negara.

Beberapa bukti keberadaan hukum kebiasaan juga dapat kita lihat dari sumber-sumber dokumentasi yang dibuat oleh PBB. Sebenarnya hukum perjanjian internasional merupakan juga bukti dari hukum kebiasaan tapi perlu diingat bahwa menyimpulkan hal tersebut serupa dan perlu diperhatikan baik-baik terutama yang bersifat bilateral.

4. Prinsip-prinsip hukum umum (General Principles Of Law)

Ilustrasi palu dan buku (pixabay.com/succo)

Salah satu sumber Hukum Internasional yang diakui dan tertulis dalam Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional adalah Hukum-hukum umum atau yang biasa disebut “prinsip-prinsip hukum yang diketahui oleh seluruh bangsa yang beradab”.

Menurut definisi pertama itu, prinsip-prinsip umum hukum tidak begitu tepat sebagai sumber hukum dalam hal sebagai metode hukum. Hal ini dikarenakan sumber-sumber hukum memperluas aturan yang ada dengan analogi, menyimpulkan keberadaan prinsip-prinsip dari aturan yang lebih spesifik dengan arti dari penalaran induktif, dan sebagainya.

Prinsip-prinsip umum hukum telah terbukti paling berguna dalam bidang hukum internasional yang 'baru'. Namun, harus diingat bahwa lingkungan di mana hukum internasional beroperasi sangat berbeda dengan lingkungan di mana hukum nasional beroperasi, dan prinsip-prinsip hukum nasional dapat digunakan untuk mengisi kesenjangan dalam hukum internasional hanya jika cocok dengan lingkungan internasional. Akhirnya, harus ditunjukkan bahwa masalah apakah pengadilan internasional wajib mengisi kesenjangan dalam hukum internasional substantif untuk menyediakan 'kelengkapan' sistem hukum, untuk membuat keputusan yang konkret. 

Baca Juga: Badan Hukum: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Verified Writer

Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya