Divonis 3 Tahun Penjara, Eks PM Pakistan Imran Khan Ditahan Polisi

Akankah ada demo menyusul penangkapan Khan?

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menangkap mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan di kota timur Lahore, setelah pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara atas kejahatan menjual hadiah negara secara ilegal.

Eks atlet kriket berusia 70 tahun itu dituduh menyalahgunakan kekuasaan sebagai perdana menteri sejak 2018 hingga 2022. Dia membeli dan menjual hadiah milik negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (sekitar Rp7,5 miliar).

“Hakim Humayun Dilawar mengumumkan bahwa keterlibatan dalam praktik korupsi telah terbukti,” kata TV Pakistan pada Sabtu (5/8/2023), dilansir Al Jazeera.

1. Pengacara Khan bakal ajukan petisi

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks PM Pakistan Imran Khan Ditahan PolisiEks Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, dihadapan para pendukungnya. (twitter.com/Imran Khan)

Pengacara Khan, Intezar Panjotha, mengatakan bahwa polisi membawa kliennya dari kediamannya.

“Kami mengajukan petisi terhadap keputusan tersebut di pengadilan tinggi,” kata Panjotha, dikutip dari Reuters.

Kamal Hyder dari Al Jazeera, melaporkan dari Islamabad, mengatakan protokol mengharuskan perdana menteri untuk menyimpan benda-benda di rumah penyimpanan negara, sementara Khan dituduh menjualnya untuk keuntungan pribadi.

Hyder menambahkan, kediaman pemimpin oposisi telah ditutup dan pasukan keamanan sedang berpatroli di daerah itu.

Baca Juga: Tim Vaksinasi Polio di Pakistan Diserang, 2 Polisi Tewas

2. Penangkapan bisa mengakhiri karier politik Khan

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks PM Pakistan Imran Khan Ditahan PolisiEks PM Pakistan Imran Khan (Twitter.com/Imran Khan)

Hukuman datang hanya sehari setelah pengadilan tinggi Pakistan untuk sementara menghentikan persidangan pengadilan distrik. Belum jelas mengapa persidangan tetap dilanjutkan meski sudah ada keputusan dari pengadilan tinggi.

Khan tidak hadir di pengadilan untuk persidangan. Lebih dari 150 kasus diajukan terhadapnya sejak dia digulingkan pada April tahun lalu.

Dia membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan tuduhan itu didasari motif politik.

Pakar hukum mengatakan, vonis di kasus tersebut dapat mengakhiri peluangnya untuk berpartisipasi dalam pemilihan nasional, yang harus diadakan sebelum awal November.

3. Belum ada gerakan dari loyalis Khan

Divonis 3 Tahun Penjara, Eks PM Pakistan Imran Khan Ditahan PolisiImran Khan (Instagram.com/imrankhan.pti)

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif telah mengusulkan agar parlemen dibubarkan pada 9 Agustus, tiga hari sebelum akhir masa jabatannya. Langkah politik itu dianggap dapat membuka jalannya untuk pemungutan suara.

Belum ada laporan tentang protes yang muncul di kota-kota besar mana pun setelah penangkapan pada Sabtu.

Bulan lalu, Komisi Pemilihan Pakistan mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak dapat ditebus Khan, yang dituduh menggunakan bahasa yang berlebihan dan ucapan menghina komisi tersebut.

Penangkapan dan penahanannya selama beberapa hari pada Mei telah memicu kekacauan politik yang hebat, dan bentrokan mematikan meletus antara pendukung Khan dengan polisi

Baca Juga: Film Barbie Tunda Tayang di Pakistan karena Konten yang Tidak Pantas

Andi IR Photo Verified Writer Andi IR

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya