Bos Kartel Narkoba Kolombia Dihukum 45 Tahun Penjara

Otoniel tega membunuh bahkan mengubur hidup-hidup polisi

Jakarta, IDN Times - Bos kartel Kolombia, Dairo Antonio Usuga David atau Otoniel, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara oleh hakim federal di Amerika Serikat (AS). Otoniel sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan mendistribusikan narkoba dan menjalankan perusahaan kriminal di pengadilan di Brooklyn, New York.

Pada Selasa (8/8/2023), pria berusia 51 tahun itu mengaku menjalankan operasi kriminal dan penyelundupan kokain. Dia juga mengakui telah memimpin kelompok paramiliter yang dikenal sebagai Clan del Golfo. 

1. Otoniel menyampaikan permintaan maaf dalam persidangan

Bos Kartel Narkoba Kolombia Dihukum 45 Tahun Penjarapotret palu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Kantor Kejaksaan Brooklyn telah meminta hukuman 45 tahun penjara. Kejaksaan AS mengatakan Otoniel telah memimpin organisasi teroris dan paramiliter selama hampir dua dekade dan menolak perdamaian. 

"Dia memerintahkan pembunuhan, penculikan, dan penyiksaan kepada lawan, serta individu yang dia yakini bekerja sama dengan penegak hukum. Keinginan terdakwa untuk mengontrol dan membalas dendam tidak bisa dilebih-lebihkan," kata Kantor Kejaksaan AS di Brooklyn dalam dokumen pengadilan. 

Otoniel kemudian mengungkapkan permintaan maaf di hadapan pengadilan.

“Saya meminta maaf kepada pemerintah Amerika Serikat dan Kolombia dan kepada para korban atas kejahatan yang telah saya lakukan,” kata Otoniel melalui juru bahasa pengadilan, dilansir Al Jazeera. 

Baca Juga: Singapura 5 Kali Hukum Gantung Napi Narkoba dalam Setahun

2. Otoniel gunakan latar belakangnya untuk meringankan hukuman

Bos Kartel Narkoba Kolombia Dihukum 45 Tahun Penjarailustrasi penjara (unsplash.com/Ye Jinghan)

Otoniel menggambarkan dirinya sebagai mantan tentara anak dan memiliki latar belakang kemiskinan. Hal itu ia jadikan dalih atas pembunuhan yang telah dilakukan. Otoniel sendiri telah meminta hukuman penjara yang diberikan tidak lebih dari 25 tahun.

Otoniel juga mengingatkan anak muda agar tidak menempuh jalan hidup seperti yang dia ambil di Kolombia.

Walau begitu, Hakim Distrik AS Dora Irizarry menuturkan, lingkungan bukan alasan atau pembenaran untuk melakukan kejahatan. Dia memberitahu Otoniel bahwa dia memiliki kesempatan untuk meninggalkan kehidupan kartel jahatnya. 

Otoniel adalah salah satu pengedar narkoba yang paling dicari di dunia ketika dia ditangkap oleh otoritas Kolombia pada Oktober 2021, setelah menghindari penangkapan selama bertahun-tahun. Dia diekstradisi ke AS pada Mei 2022 dengan syarat dia tidak akan dijatuhi hukuman seumur hidup.

3. Otoniel serahkan Rp3,2 triliun sebagai bagian dari pengakuan bersalah

Bos Kartel Narkoba Kolombia Dihukum 45 Tahun Penjarapistol (pixabay.com/stevepb)

Otoniel telah menyerahkan 216 juta dolar AS (sekitar Rp3,2 triliun) hasil penjualan narkoba sebagai bagian dari pengakuan bersalahnya. Selama belasan tahun, Otoniel menjadi salah satu bos kartel yang disegani di Kolombia.

Banyak korban yang disiksa, dikubur hidup-hidup, dan dipenggal akibat ulah Kartel Gulf. Otoniel telah menargetkan polisi dan tentara sebagaimana geng rival mereka selama masih menjadi bos kartel. 

Kartel Gulf telah beroperasi di banyak provinsi dan memiliki koneksi internasional yang luas. Kartel tersebut terlibat dalam penyelundupan narkoba dan manusia, penambangan emas ilegal, dan pemerasan, dilansir BBC.

Baca Juga: Meksiko Tolak Klaim Menlu AS soal Setengah Negara Dikuasai Kartel

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya