Eks PM Pakistan Imran Khan Terancam Penjara atas Tuduhan Terorisme

Polisi sudah menuntut Imran Khan

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Pakistan telah menuntut mantan Perdana Menteri Imran Khan atas tuduhan pelanggaran terorisme pada Senin (22/8/2022). Penuntutan dilatarbelakangi oleh meningkatnya ketegangan politik di Pakistan.

Tuduhan terorisme muncul atas pidato Khan di Islamabad pada Sabtu (20/08/2022), di mana dia bersumpah untuk menuntut petugas polisi dan seorang hakim wanita serta menuduh bahwa seorang pembantu dekatnya telah disiksa setelah ditangkap. 

Imran Khan mengepalai demonstrasi massal yang berusaha untuk bisa kembali menjabat sebagai perdana menteri.

1. Ratusan pendukung Imran Khan menjaga rumah eks PM Pakistan agar tak ditangkap

Imran Khan tampaknya masih bebas dan belum segera membahas tuduhan polisi yang diajukan terhadapnya.

Partai Tehreek-e-Insaf, partai politik Khan, menerbitkan video daring yang menunjukkan para pendukung mengelilingi rumahnya untuk menghentikan polisi yang sedang menuju tempat tersebut. 

Ratusan pendukung Imran Khan diketahui tetap di sana pada Senin (22/08/2022) pagi. Tehreek-e-Insaf memperingatkan bahwa mereka akan mengadakan demonstrasi nasional jika Khan ditangkap, dilansir South China Morning Post. 

Jika Imran Khan ditangkap, hal tersebut diyakini dapat memicu krisis politik di Pakistan. Pasalnya, banyak warga Pakistan yang menganggap penggulingan Khan merupakan bagian dari konspirasi yang dimainkan oleh negara lain. 

Baca Juga: Amankan Proyek Rp886 T, China Mau Bangun Pos Militer di Pakistan

2. Siaran langsung Imran Khan sempat diblokir

Dalam upaya penggulingan Khan awal 2022 ini, pihak oposisi menuduhnya tak becus dalam mengelola ekonomi, sehingga terjadi inflasi dan nilai rupee Pakistan anjlok.

Mosi tidak percaya parlemen pada April mengakhiri kekacauan politik selama berbulan-bulan dan krisis konstitusional yang mengharuskan Mahkamah Agung untuk turun tangan.

Khan menuduh, tanpa memberikan bukti, bahwa militer Pakistan ambil bagian dalam rencana Amerika Serikat (AS) untuk menggulingkannya.

Walau begitu, militer Pakistan, Pakistan Muslim League, dan pemerintah pengganti Khan, Perdana Menteri Shahbaz Sharif, membantah tuduhan tersebut. 

Khan juga telah melakukan serangkaian unjuk rasa yang mencoba menekan pemerintahan Sharif dengan melemparkan beberapa isu-isu politik.

Pada Minggu (21/08/2022), kelompok advokasi akses internet NetBlocks mengatakan, pemerintah Pakistan memblokir akses YouTube setelah Khan menyiarkan pidato langsung di platform tersebut, meskipun ada larangan yang dikeluarkan oleh Otoritas Pengaturan Media Elektronik Pakistan, dilansir France 24

3. Imran Khan bisa dipenjara akibat dakwaan terorisme

Eks PM Pakistan Imran Khan Terancam Penjara atas Tuduhan TerorismeImran Khan, mantan Perdana Menteri Pakistan (twitter.com/Prime Minister's Office, Pakistan)

Imran Khan kini terancam penjara beberapa tahun karena dakwaan terorisme. Selain itu, Khan juga dituduh telah mengancam petugas polisi dan hakim.

Peradilan Pakistan juga memiliki sejarah politisasi dan memihak dalam perebutan kekuasaan antara militer, pemerintah sipil, dan politisi oposisi, menurut kelompok advokasi Freedom House yang berbasis di Washington. Hal inilah yang membuat Imran Khan bisa saja dipenjara tanpa ada proses hukum yang semestinya.

Sebelumnya, kepolisian Pakistan menangkap pembantu politik Khan, Shahbaz Gill, setelah dia muncul di saluran televisi swasta ARY TV dan mendesak tentara serta perwira untuk menolak mematuhi perintah ilegal dari pimpinan militer.

Gill didakwa dengan pengkhianatan, yang menurut hukum Pakistan menjatuhkan hukuman mati. ARY TV juga tetap off-air di Pakistan setelah siaran tersebut. 

Baca Juga: PM Pakistan: Perang dengan India Bukan Solusi, Kami Maunya Damai!

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya