Najib Razak Cabut Gugatan terhadap Pemerintah Malaysia

Najib Razak tetap menggugat eks jaksa agung Malaysia

Jakarta, IDN Times - Datuk Seri Najib Tun Razak mencabut gugatannya terhadap Pemerintah Malaysia pada Jumat (9/9/2022). Sebelumnya, eks perdana menteri Malaysia itu menggugat atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam menuntutnya dalam beberapa kasus.

Najib Razak tidak terima namanya masuk dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Walau sudah mencabut gugatannya terhadap Pemerintah Malaysia, Najib tetap melanjutkan gugatannya terhadap mantan Jaksa Agung Tan Sri Tommy Thomas sebagai tergugat pertama.

Baca Juga: Penjara Malaysia Pastikan Tak Ada Fasilitas VIP untuk Najib Razak

1. Pemerintah Malaysia hanya sebagai tergugat kedua

Najib Razak Cabut Gugatan terhadap Pemerintah Malaysiabendera Malaysia (pixabay.com/Engin_Akyurt)

Pengacara Najib Razak, Datuk Firoz Hussein Ahmad Jamaluddin, memberi tahu hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Pemerintah Malaysia sebagai terdakwa kedua. "Gugatan terhadap pemerintah dihentikan," kata Firoz Hussein, dilansir The Star.

Najib sendiri muncul di pengadilan mengenakan setelan abu-abu dan duduk di galeri umum yang dikelilingi oleh enam penjaga dari Penjara Kajang. Turut hadir pula istrinya dalam momen tersebut, Datin Seri Rosmah Mansor.

Berdasarkan pemberitahuan penghentian gugatan yang diajukan oleh Tuan Raj, Ong & Yudistra, mantan perdana menteri itu menghentikan gugatannya terhadap pemerintah tanpa pengajuan denda. Belum diketahui alasan pasti mengapa Najib Razak menarik gugatannya tersebut.

Baca Juga: Istri Najib Razak Disebut Minta 41 Juta Dolar untuk Loloskan Proyek

2. Najib Razak menuduh dakwaan yang dituduhkan kepadanya sudah direncanakan

Najib mengajukan gugatan pada 22 Oktober 2021 lalu. Dia mengklaim bahwa dakwaan terhadapnya adalah bagian dari langkah yang direncanakan sebelumnya oleh Thomas dan sejalan dengan rencana pemerintah Pakatan Harapan pada saat itu.

Najib mengklaim bahwa dia telah difitnah di pengadilan dalam kasus 1MDB atau International Petroleum Investment Company. Najib juga mengelak atas tuduhan terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan di bawah Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009 dan pencucian uang di bawah Anti-Pencucian Uang, Pembiayaan Anti-Terorisme, dan Proceeds of UU Kegiatan Melanggar Hukum 2001, dilansir Malaysia Now

Dia membuat pernyataan bahwa Thomas melakukan kesalahan saat menjabat sebagai jaksa agung. Selain itu, Najib juga meminta ganti rugi sebesar 1,9 juta ringgit atau setara Rp6,2 miliar. Biaya itu termasuk biaya negosiasi untuk tim audit untuk meninjau dokumentasi untuk persiapan fakta untuk berurusan dengan penuntutan terhadapnya.

Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Langsung Dijebloskan ke Penjara

3. Najib Razak sempat dirumorkan mendapatkan fasilitas khusus di penjara

Najib Razak Cabut Gugatan terhadap Pemerintah Malaysiailustrasi penjara (unsplash.com/Ye Jinghan)

Departemen Penjara Malaysia telah membantah desas-desus bahwa mantan perdana menteri Najib Razak diberi perlakuan khusus saat menjalani hukumannya. Hal tersebut tak lepas dari isu bahwa Najib Razak telah difasilitasi rumah khusus di halaman penjara.

Sebelumnya, tangkapan layar sebuah pesan menjadi viral di media sosial yang menyatakan bahwa Najib belum ditempatkan di sel penjara. Sebaliknya, dia dikabarkan telah tinggal di sebuah rumah di tempat yang dimaksudkan untuk petugas penjara senior. 

Departemen Penjara Malaysia mengatakan bahwa pesan itu adalah informasi yang tidak akurat atau hoax. Lembaga itu juga meminta orang-orang untuk berhenti menyebarkan pesan tersebut.

Anoraga Ilafi Photo Verified Writer Anoraga Ilafi

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya