Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan sedang menyiapkan sanksi untuk Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dan seluruh entitas yang ada di dalamnya. Kabar tersebut disampaikan oleh dua orang sumber anonim yang dekat dengan AS pada Senin (21/9/2026).
Salah satu dari dua sumber tadi mengatakan, Presiden AS, Donald Trump, akan segera mengumumkan sanksi tersebut kepada publik. Namun, ia tidak menjelaskan waktu pasti Trump akan mengumumkan sanksi itu. Ia hanya mengatakan sanksi ini akan melemahkan otoritas ICC sebagai salah satu lembaga penegak hukum internasional.
