Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

AS Jatuhkan Sanksi untuk Presiden dan Pejabat Senior ICC

AS Jatuhkan Sanksi untuk Presiden dan Pejabat Senior ICC
Presiden ICC, Tomoko Akane (© European Union, 1998 – 2026, Attribution, via Wikimedia Commons)
  • AS menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye, termasuk pembekuan aset di yurisdiksi AS serta larangan transaksi bagi warga dan entitas Amerika.
  • Washington menuduh ICC melampaui yurisdiksi dan mengancam kedaulatan negara nonanggota, terutama setelah surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang Gaza.
  • ICC menegaskan tetap menjalankan mandat dari lebih 120 negara anggota; tiga hakim ICC dan empat organisasi HAM menggugat sanksi AS di pengadilan federal New York.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat tinggi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Selasa (18/8/2026). Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi yang menargetkan Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara persidangan senior Abdoulaye Seye.

Sanksi baru dijatuhkan atas tuduhan bahwa ICC melampaui yurisdiksinya karena menyelidiki negara yang bukan anggota statuta pengadilan. Pihak pengadilan telah merespons keputusan tersebut dan menegaskan komitmen mereka untuk tetap menjalankan mandat penegakan hukum.

  1. 1. Akane dan Seye jadi target pembekuan aset AS

    kantor ICC di Belanda
    kantor ICC di Belanda (Tony Webster, CC BY 2.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/2.0>, via Wikimedia Commons)

    Sanksi terbaru AS menargetkan Tomoko Akane, hakim asal Jepang yang menjabat sebagai Presiden ICC sejak Maret 2024. Selain Akane, sanksi juga menyasar Abdoulaye Seye, seorang pengacara persidangan senior asal Senegal yang bertugas di lembaga tersebut.

    Departemen Keuangan AS memasukkan nama Akane dan Seye ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN). Penetapan status ini dilakukan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 tentang penjatuhan sanksi terhadap ICC yang diteken oleh Trump pada 2025.

    Kebijakan ini membekukan seluruh aset milik kedua pejabat peradilan yang berada di yurisdiksi AS. Warga atau entitas bisnis AS dilarang melakukan transaksi keuangan dengan mereka.

    Langkah pembatasan tersebut sekaligus memutus akses para pejabat ICC dari sistem perbankan global yang terhubung dengan mata uang dolar AS. Hukuman serupa sebelumnya telah dijatuhkan kepada belasan pejabat ICC lain, termasuk mantan Kepala Jaksa Karim Khan dan sembilan hakim pengadilan.

  2. 2. AS tuduh ICC menyalahgunakan wewenang

    Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio
    Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio (9364837@N06, Public domain, via Wikimedia Commons)

    Washington menuduh ICC telah menyalahgunakan kewenangan hukum dan mengancam kedaulatan nasional negara yang bukan anggota. Tekanan AS memuncak setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

    AS dan Israel memang bukan negara anggota ICC dan belum meratifikasi Statuta Roma. Selain kasus Gaza, AS juga menolak penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan personel militer AS dalam perang di Afghanistan.

    "Pengadilan Kriminal Internasional adalah pengadilan supranasional yang korup dan terpolitisasi karena telah menyalahgunakan wewenangnya," kata Rubio, dilansir The Guardian.

  3. 3. ICC tegaskan tidak gentar terhadap tekanan AS

    Presiden AS, Donald Trump
    Presiden AS, Donald Trump ( The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

    Merespons sanksi AS, pihak ICC menyatakan tetap tidak gentar dan berdiri teguh di belakang seluruh stafnya. Pengadilan menegaskan mandat penegakan hukum yang mereka emban berasal dari lebih dari 120 negara anggota.

    "Ketika para penegak hukum diancam karena menerapkan aturan, maka tatanan hukum internasional itu sendiri yang sedang terancam," tutur perwakilan ICC dalam keterangan resminya, dilansir France 24.

    Tekanan AS terhadap ICC diiringi kampanye diplomatik terbuka yang mengajak negara-negara anggota untuk memutus pendanaan dan menarik diri dari keanggotaan. Sejauh ini, Chad dan Venezuela telah menyatakan rencana pengunduran diri dari ICC menyusul seruan dari pemerintah AS.

    Melihat situasi tersebut, perlawanan hukum terhadap kebijakan Trump bermunculan di pengadilan federal New York. Tiga hakim ICC dan empat organisasi hak asasi manusia mengajukan gugatan karena menilai sanksi AS melanggar hukum serta menghalangi para korban kejahatan perang dalam memperoleh keadilan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More