Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS), secara resmi melayangkan gugatan terhadap Uber Technologies Inc pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini diajukan di pengadilan federal San Francisco dengan tuduhan pelanggaran hukum federal terkait diskriminasi terhadap penumpang penyandang disabilitas.
Langkah hukum ini merupakan respons atas laporan yang menyebutkan adanya perlakuan tidak adil terhadap individu berkebutuhan khusus, khususnya yang menggunakan layanan Uber di berbagai wilayah AS.