Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perwakilan Dagang AS, Katherine Tai (kiri) saat bertemu Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, Yasutoshi Nishimura pada Jumat (6/1/2023) di Washington. (twitter.com/meti_NIPPON)
Perwakilan Dagang AS, Katherine Tai (kiri) saat bertemu Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, Yasutoshi Nishimura pada Jumat (6/1/2023) di Washington. (twitter.com/meti_NIPPON)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) dan Jepang meluncurkan satuan tugas (satgas) untuk mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Standar Perburuhan Internasional. Tujuannya adalah mencegah penggunaan kerja paksa dalam rantai pasokan.

Nota kerja sama ditandatangani oleh pemerintah kedua negara melalui Perwakilan Dagang AS, Katherine Tai, dan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, Yasutoshi Nishimura, pada Jumat (6/1/2023) di Washington.

1. Satgas dibentuk melalui Kemitraan Perdagangan AS-Jepang

Kedua negara bekerja sama melalui Kemitraan Perdagangan Washington-Tokyo untuk memajukan agenda perdagangan bersama.

Nantinya, mereka akan bertukar informasi perihal undang-undang, kebijakan, dan pedoman yang relevan, memfasilitasi dialog pemangku kepentingan dengan bisnis dan organisasi pekerja, serta mempromosikan praktik terbaik untuk HAM dan uji tuntas hak tenaga kerja yang diakui secara internal.

Satgas ini juga dibuat guna melindungi pekerja dan meningkatkan prediktabilitas serta kejelasan bagi bisnis saat mereka berupaya berkontribusi pada rantai pasokan yang tangguh dan berkelanjutan.

"Peluncuran satgas ini adalah contoh lain bagaimana perdagangan dapat menjadi kekuatan untuk kebaikan di seluruh dunia," kata Tai, dilansir dari laman resmi Kantor Perwakilan Dagang AS.

2. Satgas melibatkan lembaga kedua negara

Menurut nota kesepakatan tersebut, para dari kedua negara akan bertemu dua kali dalam setahun, dikutip dari Kyodo News.

Satgas akan mencakup pejabat dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri dan Kementerian Luar Negeri Jepang.

Sementara itu dari pihak AS, satgas terdiri dari Kantor Perwakilan Dagang AS, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan dan Tenaga Kerja, serta Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.

3. Dibentuk karena isu kerja paksa di China

Ilustrasi peta Tiongkok. (Unsplash.com/Liam Read)

Undang-undang AS secara luas telah melarang impor terhadap semua produk yang dibuat di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang di China, karena kerja paksa terhadap etnis muslim minoritas.  Diketahui, wilayah tersebut merupakan daerah penghasil utama kapas dan pemasok utama panel surya.

Sementara itu di Negeri Sakura, Jepang pada Oktober tahun lalu telah menyusun pedoman HAM berdasarkan uji tuntas, namun perusahaan tidak diwajibkan untuk mematuhinya.

Hal tersebut pun memantik kritik dan menyebutkan bahwa Jepang ketinggalan zaman perihal pemantauan HAM terhadap rantai pasokan, dikutip dari Asahi Shimbun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team