Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menyetujui penjualan jet tempur F-16 ke Turki, setelah negara itu meratifikasi keanggotaan Swedia di NATO pada pekan ini. Lampu hijau Ankara dinilai menjadi perkembangan signifikan dalam perluasan aliansi yang semakin penting sejak invasi Rusia ke Ukraina.
Departemen Luar Negeri AS mengirim pemberitahuan resmi kepada Kongres tentang persetujuannya atas penjualan F-16 senilai 23 miliar dollar AS (setara Rp362 T) ke Turki, bersamaan dengan penjualan jet tempur F-35 ke Yunani senilai 8,6 miliar dolar AS (setara Rp135 T), pada Jumat (26/1/2024).
Langkah tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah Ankara menyerahkan instrumen ratifikasi aksesi Stockholm bersama Washington, yang menyimpan dokumen aliansi, serta beberapa anggota penting Kongres mencabut keberatan mereka.
Penjualan ke Turki mencakup 40 unit F-16 baru dan peralatan untuk memodernisasi 79 armada F-16 yang ada, sementara penjualan ke Yunani mencakup 40 F-35 Lightning II Joint Strike Fighters dan peralatan terkait.