Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menetapkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (9/10/2026). Ketetapan ini sebagai wujud atas tuduhan politisasi dan menargetkan warga Amerika secara tidak adil.
Beberapa bulan terakhir, pemerintahan Presiden AS, Donald Trump dan ICC terlibat ketegangan. Washington bahkan mendukung sejumlah negara untuk keluar dari anggota ICC dan mengancam akan menjatuhkan sanksi ke ICC.
