Jakarta, IDN Times - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) di Los Angeles menjatuhkan vonis 60 tahun penjara kepada mantan pejabat pemerintah Suriah, Samir Ousman Alsheikh (74), pada Kamis (17/9/2026). Alsheikh terbukti bersalah atas dakwaan penyiksaan tahanan politik dan penipuan dokumen imigrasi AS.
Jaksa penuntut umum awalnya menuntut hukuman penjara minimal 80 tahun atas kejahatan yang dilakukan Alsheikh. Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa meminta keringanan menjadi lima tahun penjara dengan alasan faktor usia dan kondisi medis. Hakim menolak pembelaan tersebut dan tetap menjatuhkan vonis panjang setelah mendengarkan kesaksian para penyintas.
