Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan akan memberlakukan aturan baru pada Jumat (24/4/2026), yang menyamakan status hukum rokok elektrik cair (vape) dengan rokok konvensional. Aturan ini merupakan amandemen Undang-Undang Bisnis Tembakau yang disahkan oleh Majelis Nasional pada Februari lalu untuk merespons pertumbuhan produk nikotin alternatif.
Regulasi ini bertujuan mengatur peredaran rokok elektrik bernikotin sintetis yang sebelumnya belum memiliki payung hukum spesifik. Otoritas kesehatan kini akan memiliki wewenang untuk mengawasi distribusi, pemasaran, dan penggunaan rokok elektrik secara komprehensif.
